9 Desember 2024

Soal Tanah 91 Hektar di Sawangan, Ida Farida Bersama Pengacara Kondang Farhat Abas Tabuh Genderang Perang” Ngeri”

0
Mabes Polri Brifing ke para pihak sebelum cek Tanah nya .

Tenarnews tv9,-Hj. Idafarida, pemilik sah tanah seluas kurang lebih 91 Ha di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, tengah menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan kepemilikan tanahnya. Dengan merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kinag Jabar dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah, tanah tersebut sah menjadi miliknya, dan perjuangan untuk mempertahankan haknya tersebut telah berlangsung selama 21 tahun.

Hj ida farida dengan Mabes Polri /Inafis di lokasi tanah sengketa

Dalam wawancara eksklusif dengan media ini di kediamannya, Hj. Idafarida menegaskan tekadnya untuk tidak mundur sedikit pun dalam memperjuangkan haknya. “Saya akan menabuh genderang perang sampai titik darah penghabisan untuk memenangkan perkara tanah saya yang kini di ‘kangkangi’ lawan saya,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Tanah yang menjadi pusat perhatian ini telah menjadi bahan perselisihan yang rumit di ranah hukum selama lebih dari dua dekade. Namun, Hj. Idafarida yakin bahwa dengan izin Tuhan Yang Maha Esa dan dukungan dari Farhat Abas, pengacara ternama yang kini menjadi kuasa hukumnya, hak kepemilikan tanahnya akan kembali padanya.

Sehubungan dengan kasus ini, Hj. Idafarida telah mengajukan laporan resmi kepada Mabes Polri, terkait aspek pidana. Langkah ini diikuti dengan investigasi lokasi oleh Mabes Polri dengan bantuan Inavis. Hj. Idafarida optimis bahwa dengan kerjasama ini, kasusnya akan segera menemui titik terang.

Namun, tantangan tidak berhenti di situ. Belakangan, pihak lawan tanah Hj. Idafarida telah membuat laporan baru dengan melibatkan Polda. Meskipun demikian, Hj. Idafarida tetap teguh pada pendiriannya untuk melawan hingga akhir demi mempertahankan haknya atas tanah tersebut.

Walaupun kini dirinya telah panggilan dari Polda Metro Jaya (tersangka) perkara nomor : S.Pgl/1084.llV/RES.2.5/ 2024/Ditreskrim pasal 7 ayat(1) huruf g.pasal 11.pasal 112 ayat(1) dan ayat(2) dan pasal113 UU hukum no.8 tahun 1981 tentang kitap UU hukum acara pidana UU no.8 tahun 1981 tentang kitab UU acara pidana UU no. 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia

Namun dalam perjuangannya, Hj. Idafarida tidak hanya berjuang untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk keadilan dan integritas hukum. Kasus ini telah menjadi cerminan dari kompleksitas sistem peradilan di Indonesia, di mana pertarungan untuk keadilan bisa menjadi panjang dan berliku. (M. Murod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *