Oleh MS.Tjik.NG

Keadilan itu bersifat universal bukan sektoral
maka tegakkan keadilan niscaya langit tidak akan runtuh, Langit akan runtuh jika tidak berlaku adil maka jadilah dari “terang terbitlah gelap”._
Banyak sudh putusan Hakim (Pengadilan) yang aneh dan nyeleneh. Kemaren publik dibikin kaget oleh “Putusan” Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Majlis Hakim terdiri dari Ketua T. Oyong dengan Hakim Anggota H.Bakri dan Dominggus Silaban mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur ( Partai Prima)
Dalam amar putusan, Majlis Hakim memerintahkan KPU RI selaku tergugat untuk tidak “melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksakanan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hati
konsekwensinya , pelaksanaan pemungutan suara Pemilu mundur ke bulan Juli 2025
Oyong sudah bermain api, menebar puting beliung sama juga dengan memancing di air keruh, pada saat ke-Indonesia-an kita pada kondisi sedang tidak baik-baik saja, pada level rentan terbelah
Putusan Hakim Oyong ini ngawur menuai viralitas di jagat maya. Putusan sensasional belaka untuk menuai populeritas yang sesat , Benarlah kata pepata Arab:
بل على زمزم فتعرف.
Bul Ala Zamzam Fatu’rof
“Kencingilah sumur zamzam maka kau akan terkenal”_.
Dan sekarang itu Hakim Oyong telah terkenal dan sudah Dia dapatkan populeritas tapi bersifat notorius
PN Jakpus jelas-jelas kebelinger, salah garap dan salah kamar pokok materi gugatan dari Partai Prima bukan kewenangan Pengadilan Negeri, menurut Prof. YIM pakar hukum Tata Negara, bahwa PN.Jakpus “keliru”. bahkan komentar Prof. JAS pakar hukum Tata Negara mantan Ketua MK ini lebih ekstrim lagi
Bahwa Hakim PN. Jakpus yang telah mengadili kasus gugatan dari Partai Prima itu layak dan pantas untuk dipecat ,diberhentikan
Tidak ada Kompetensi Pengadilan Perdata soal Pemilu , itu ranah kewenanan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN )
Merujuk pada UU. No.17 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 469 ayat.2:
“Apabila penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh BAWASLU
tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum pada Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ). Jadi jelas kewenangan ada pada PTUN, bukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”._
Amanat UUD 1945 pasal
22E ayat (1) menyatakan Pemilu dilaksanakan secara Langsung,Umum Bebas, Rahasia, Jujur dan adil dilksanan setiap 5 tahun sekali.
Pemilu terakhir telah berlangsung pada tahun,2019 yang lalu.Dan 5 tahun selanjutnya terhitung sejak 2019 maka Pemilu berikut
Otomatis harus dilaksanakan pada tahun 2024, dan tidak boleh ditunda dengan alasan apapun, jadi Hakim Oyong dkk telah melanggar Konstitusi negera, karena UUD 1945 adalah hirarki tertinggi sebagai payung hukum
Putusan Hakim PN.Jakarta Pusat ini akan menyisahkan preseden buruk dengan efek dominonya, sangat berdampak pada Lembaga yang terkait mulai dari KPU, MK, dan Parpol , tak terbayangkah betapa repotnya untuk menentukan kepastian, tanggal hari pemungutan suara pada tahun 2024 untuk Pilpres, Angota Legislatif dan DPD kemudian diteruskan dengan Pilkada serentak pada tahun yang sama dan itu bukan urusan remeh temeh
Idealnya seorang Hakim harus menguasai ilmu- ilmu sosial lainnya bukan persoalan hukum semata dan topping dengan kemampuan membaca alam dan tanda- tanda zaman
Makanya tanpa teliti dan hati-hati dengan kaca mata kudanya palu sidang dipukulkan doar-doar jatuh putusan “Pemilu harus diulang atau ditunda”. Bukan T. OYONG saja yg sempoyongan, jagat Pengadilan di Negeri pun sempoyongan terus Parpol dan publik juga ikut sempoyongan
Mungkinkah Hakim Oyong dan Hakim anggotanya kurang hiburan sesekali perlu piknik, Hakim juga manusia butuh relaksasi agar otak sehat , pikiran jernih hatipun bersih
Entah bagaimana gugatan itu bisa menyasar ke PN Jakpus mungkinkah sebelum drama oprah sabun pengadilan Jakpus ini berlangsung
Ada skenario dibalik tirai remang-remang Karena Putusan Hakim yg kontroverisial ini publik sudah tahu dan faham kemana arah hendak dituju, yang pasti ada pihak-pihak yg senang dan sejalan dengan Putusan Hakim PN. Jakpus ini, ibaratnya produk gelap dijual ke pasar gelap juga
Pantas saja jika publik dan para pakar hukum meragukan kompetensi para Hakim tersebut. Bagaimana mungkin Hakim tidak faham, Undang- Undang dan konstitusi, yang seperti ini masih perlukah untuk dipertahankan
Wajar bila kompetensi para hakim yang menangani perkara itu lantas dipertanyakan.
Tidak bisa dinafikan bahwa putusan tersebut senada seirama dengan kehendak pihak-pihak yang selama ini menginginkan penundaan pemilu.
Putusan yang amburadul itu kiranya perlu diusut tuntas dan pastinya peran Komisi Yudisial harus terus memantau lebih profesional dan tegas dalam tupoksinya jangan setengah-setengah dan pilih bulu , Tahun politik memang rad-rada sensitif waspadalah karena banyak penyusup datangnya dari arah yang terduga .
Wallahu A’lam Bisshawab
( Red )
