MEDIA NASIONAL TENARNEWS.COM MEMPERJUANGKAN KEJUJURAN DAN KEBENARAN…
Depok Tenarnews com.Pembangunan perumahan Shila diatas tanah seluas 100 hektar lebih di areal Kota Mandiri Sawangan Kota Depok Jawa Barat, kuat dugaan lokasi tanahnya masih menyimpan “Khasus”berkepanjangan
Hal tersebut terkuak saat Launching Perumahan SHILA Sabtu, 19 November 2022. Sedikitnya 50 warga penggarap “ontrok” perumahan Shila yang tujuannya ajukan tuntutan lantaran di atas lokasi tanah tersebut hak penggarap masih (belum dibayar)
“atas nama orang tua kami, selaku penggarap tanah Negara Sk. Kinag tahun 64 ini belum pernah terima ganti rugi garapannya dari Pakuan, buktikan Kalau pernah memberikan ganti rugi garapannya, ” Ujar koordinator para penggarap tanah tersebut yang enggan disebutkan namanya dan hal itu dibenarkan oleh sejumlah warga penggarap yang ada.
Dia juga mengatakan, Negara hanya menguasai tanah ini, bukan pemiliknya, Jadi hak kami selaku penggarap masih melekat di tanah ini.
“Berdasarkan SK. Kinag 64 Jabar, hak kami masih melekat di tanah ini, Sk.kinag, karna belum ada Sk pengguguran nya, dan dia juga mengatakan, menurut saksi Ahli pakar Hukum Fahri Bachmid, SH MH, bahwa Sk. Kinag sama Kedudukannya dengan Sertifikat, “terang koordinator para penggarap tersebut yang sudah 20 tahun lebih memperjuagkan hak nya di gedung Peradilan namun selalu membentur tembok.
Ditempat yang sama salah seorang yang Katanya orang nomor dua di SHILA ketika hendak konfirmasi media ini, dia enggan menjawab
‘Saya tidak berhak mengatakan, nanti sajaada yang berhak, nanti saja hubungi saya,” Katanya sambil memberikan nomor kontak handphone nya
( Tim Tenarnews)
