POLSEK METRO CAKUNG PERIKSA DUA SAKSI PERKARA WARTAWATI YANG HILANG JANINNYA

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA TIMUR TENARNEWSTV9. Keseriusan Polsek Cakung dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan wartawati kehilangan janinnya, tak diragukan lagi. Korban dan kedua kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika.,S.H dan Riky Kelly., S.H mengaku sangat puas atas kinerja Polsek Cakung. Kali ini, penyidik Polsek Cakung memanggil dan memintai keterangan 2 (dua) orang saksi yang saat itu mengetahui kejadian dugaan penganiayaan berat terhadap korban Kartini, Kamis (28/04/2022). Kedua saksi itu, Suwirto dan Dasmi, orang tua korban yang bertempat tinggal di Jl. Raya Bekasi KM.18, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Keduanya, dimintai keterangan oleh penyidik sekitar 10.30 WIB sampai dengan 13.30 WIB.

Menurut Kuasa Hukum korban, Dwi Heri Mustika.,S.H, sangat salut dengan kinerja penyidik Polsek Cakung. “Apresiasi positif untuk Polsek Cakung, khususnya penyidik. Pemeriksaan kedua saksi sangat profesional dan berjalan lancar. Kami harap perkara ini segera digelar perkara dan meningkatkan ke penyidikan dan mengamankan terlapor. Karena bagi kami, dugaan tindakan terlapor sangat diluar batas. Akibat dugaan penganiayaan terlapor, menyebabkan korban dan suami korban (H. Hendro Malvinas, red) terpukul mentalnya dan sangat sedih atas jatuhnya si janin (calon bayi, red),” ucap Dwi Heri Mustika.,SH yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga :  Garda Siliwangi DPC Kota Depok Siap kawal Pembangunan kota Depok.

Kuasa Hukum Korban, Riky Kelly., SH menambahkan, dirinya tetap mendorong pasal pasal yang memberatkan terlapor kepada penyidik. “Kami tetap berharap penyidik bisa memasukan pasal pasal yang memberatkan terlapor, guna efek jera terlapor,” tegas Riky Kelly., S.H.

Menjawab pertanyaan wartawan pasal apa yang dimohonkan untuk memberatkan terlapor kepada penyidik, Dwi Heri Mustika.,S.H, yang dikenal Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram), berpendapat bahwa pasal 347 KUHP dinilai sangat tepat. “Selain pasal penganiayaan berat yang disangkakan penyidik, kami berharap pasal 347 KUHP juga menjadi juncto. Sebab hemat kami ini menyangkut janin sebagai calon generasi muda bangsa yang mestinya tanggung jawab kita semua dan kita jaga bersama sama. Namun akibat dugaan tindakan terlapor diluar batas, menyebabkan janin ini gugur pada Jumat (24/04/2022),” kata Dwi Heri Mustika.,S.H.

Baca Juga :  Kemendagri Sampaikan Solusi dan Strategi Percepatan Realisasi APBD

Kuasa hukum korban, Dwi Heri Mustika.,S.H dan Riky Kelly., S.H mengaku, telah menyerahkan hasil keterangan bidan Ucu Maryamah, AM KEB kepada penyidik. “Kami telah menunjukan Surat keterangan bidan dan sudah di foto copy penyidik sebagai bukti pendukung, bahwa klien kami pernah diperiksa kehamilannya. Untuk barang bukti lainnya, segera kami berikan juga kepada penyidik,” tutup Riky Kelly., S.H.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Ketua Warung Nusantara (WN) 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta, H. Hendro Malvinas mendampingi Istrinya Kartini, beserta kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika,. SH dan Riky Kelly., SH resmi melaporkan 2 (dua) oknum petugas parkir Rumah Sakit (RS) di kawasan Jakarta Timur ke Polsek Cakung, Sabtu (23/04/2022). Laporan Polisi No. B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung, tertanggal 23 April 2022 ini melaporkan dua pria berinisial HK dan PN atas dugaan penganiayaan korban Kartini, yang menyebabkan gugurnya janin berusia 4 (empat) bulan.(Red)

Berita Terkait

Ase Edi Masturo, SE dan Kepala Kecamatan Beji Agus Sofan, ST,.MT, Lurah Kukusan, serta para Ketua RT/RW dan warga sekitar.
Abah Uhel: Kejatuhan Seorang Teladan, Presiden Forum Kebangsaan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Lantik Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Barat Dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Se-Jawa Barat
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang Diadakan Dewan Pers
Pers perlu jaga profesionalisme di tengah disrupsi informasi
Ini Isi Video yang Bikin Grace Natalie Dilaporkan ke Polisi yg
Apresiasi Program MBG, Ketum SOBAT NUSANTARA: Beri Kepastian Pasar Bagi Petani dan Peternak
Iqbal Tambah Insentif 1.759 Guru PPPK Paruh Waktu pada Momen Hardiknas 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:01 WIB

Ase Edi Masturo, SE dan Kepala Kecamatan Beji Agus Sofan, ST,.MT, Lurah Kukusan, serta para Ketua RT/RW dan warga sekitar.

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:15 WIB

Abah Uhel: Kejatuhan Seorang Teladan, Presiden Forum Kebangsaan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:27 WIB

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Lantik Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Barat Dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Se-Jawa Barat

Senin, 11 Mei 2026 - 13:40 WIB

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang Diadakan Dewan Pers

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:19 WIB

Pers perlu jaga profesionalisme di tengah disrupsi informasi

Berita Terbaru

Tenar News

Abah Uhel: Kejatuhan Seorang Teladan, Presiden Forum Kebangsaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:15 WIB

Tenar News

Pers perlu jaga profesionalisme di tengah disrupsi informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:19 WIB