Draft RUU KUHP Pasangan Yang Belum Menikah Bisa Di Pidana Jika Check In Di Penginapan

- Jurnalis

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TenarNews– Draft RUU KUHP tentang ketentuan perzinaan mengundang banyak reaksi pro dan kontra. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai perzinaan erat kaitannya dengan perilaku moral, tapi seharusnya pada ranah privat.

Karena itu, seharusnya tidak diatur negara lalu dianggap sebagai perbuatan pidana.
Sutrisno mengatakan, jika pasal perzinaan itu diterapkan, akan mengancam industri di dalam seperti akan terjadi anjloknya okupansi hotel turis asing yang akan enggan datang ke Indonesia. 


Dalam draft RUU KUHP yang dikutip di situs bphn.go.id, terdapat ketentuan soal perzinaan. Yaitu, pada bagian keempat, pasal 415. Yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda”.

Baca Juga :  Balasan Serangan Besar-Besaran Diluncurkan Ke Ukraina Oleh Rusia

“PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontraproduktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” kata Hariyadi.

“Ini kalau menjadi Undang-Undang sangat mematikan pariwisata. Kalau orang dalam negeri harus bawa surat nikah ke mana-mana, kalau orang luar negeri begitu baca itu, nggak mau datang ke sini dong,” katanya.

Baca Juga :  GELAR PARIPURNA DPRD MOMENTUM HUT KE -18 KABUPATEN LEBONG,

“Misal keluar di website luar negeri mereka, kalau di Indonesia ada pasangan nggak sah bersama di hotel akan dipenjara, siapa yang berani datang ke sini? Itu dampaknya berikan sentimen negatif yang mungkin bisa viral seluruh dunia, kalau gitu udah pasti mati lah industri pariwisata,” tukasnya.

Apalagi, lanjut dia, kondisi industri perhotelan RI saat ini belum ideal, meski ada sinyal kenaikan okupansi namun belum normal dan masih jauh di bawah level tahun 2019. 

Berita Terkait

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan
Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI
Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat
Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI
Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya
Ketua MPR RI Bamsoet Kukuhkan FABEM
Pengurus Himalo ,Laskar Sasak Jabodetabek Bantu Pemulangan 19 PMI Korban Trafficking dan 30 TKW Ilegal
Indikasi Korupsi Berjamaah di PDAM Lombok Timur, LSM Garuda Lapor Ke Kejaksaan Tinggi NTB
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:10 WIB

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:13 WIB

Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI

Senin, 17 Juli 2023 - 01:50 WIB

Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat

Rabu, 12 Juli 2023 - 05:34 WIB

Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:48 WIB

Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB