Jakarta, TenarNews– Draft RUU KUHP tentang ketentuan perzinaan mengundang banyak reaksi pro dan kontra. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai perzinaan erat kaitannya dengan perilaku moral, tapi seharusnya pada ranah privat.
Karena itu, seharusnya tidak diatur negara lalu dianggap sebagai perbuatan pidana.
Sutrisno mengatakan, jika pasal perzinaan itu diterapkan, akan mengancam industri di dalam seperti akan terjadi anjloknya okupansi hotel turis asing yang akan enggan datang ke Indonesia.
Dalam draft RUU KUHP yang dikutip di situs bphn.go.id, terdapat ketentuan soal perzinaan. Yaitu, pada bagian keempat, pasal 415. Yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda”.
“PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontraproduktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” kata Hariyadi.
“Ini kalau menjadi Undang-Undang sangat mematikan pariwisata. Kalau orang dalam negeri harus bawa surat nikah ke mana-mana, kalau orang luar negeri begitu baca itu, nggak mau datang ke sini dong,” katanya.
“Misal keluar di website luar negeri mereka, kalau di Indonesia ada pasangan nggak sah bersama di hotel akan dipenjara, siapa yang berani datang ke sini? Itu dampaknya berikan sentimen negatif yang mungkin bisa viral seluruh dunia, kalau gitu udah pasti mati lah industri pariwisata,” tukasnya.
Apalagi, lanjut dia, kondisi industri perhotelan RI saat ini belum ideal, meski ada sinyal kenaikan okupansi namun belum normal dan masih jauh di bawah level tahun 2019.
