Di Kantor Polisi Pelaku Dianiaya Oleh Delapan Polisi

- Jurnalis

Selasa, 18 Oktober 2022 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah Tenarnews tv9. Telah tejadi pengeroyokan kepada saudara Yazid Bustami pada hari Selasa tanggal 11 Oktober sekitar pukul 9.30 WIB. di Polsek Pujud Sengkol Kec. Pujut. Lombok TengahMenurut sumber cerita warga beberapa polisi dateng untuk menangkap pelaku berdasarkan laporan warga. Hanya kemudian Polisi urung bisa menangkap pelaku. Dilain hari polisi mengundang pelaku ke kantor polisi. Dengan tanpa curiga pelaku Hadri undangan polisi sebagai warga negara yang baik.

Menurut berita terpercaya dari kampung Bunmas/batu bele’ Desa Pengembur Dua Oknum Polisi Polsek Pujud datang untuk menangkap Sesampai di kantor polisi pelaku dianiaya oleh delapan polisi yg bertugas jaga disana. Semantara pelaku belum tau salahnya apa sebab dianiaya di kantor polisi.

Baca Juga :  KOTA DEPOK MASUK ZONA KUNING COVID-19 MASYARAKAT DIMINTA TETAP PATUHI PROKES

Atas kejadian ini tentu kelurga tidak menerima dan mengadu pada media agar bisa di baca bapak kapolri, presiden dan masyarakat Indonesia umumnya bahwa polisi bukan lagi menjadi pengayom melainkan memusuhi rakyat. Ini sudah tidak sesuai dengan tugas dan fungsi polisi sesungguhnya.

Tindakan kekerasan Polisi di kantor polisi sudah gaya Sambo sewenang-wenang terhadap warga bangsa. Sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Orang lain yang mendapatkan rasa sakit, luka, maupun penderitaan fisik akan menjadi korban dari penganiayaan. Jonto/. Pasal 170….35 penganiyaan…pengeroyokan delapan personil Polsek Pujud sengkol kec,Pujut loteng NTB.

Baca Juga :  Intip Dokumen Amerika Setebal 48 Halaman, Yang Tertunda Karena Serangan Rusia Ke Ukraina

” Kejadian ini sudah sangat tidak wajar dan kepada semua porsonil polisi yang melakukan penganiayaan harus dihukum dan dipecat. Ini negara hukum. Siapapun anak bangsa harus diperlakukan sama dimata hukum. Tidak boleh berlaku aniaya atasnama apapun di NKRI ini”. Ujar Yonan selaku penasehat hukum.

Saat ini kondisi pasen dalam keadaan tidak normal setelah babak belur dihajar polisi di kantor polisi. Ini mirip dengan kejadian Sambo mengeksekusi mati palisi di rumah polisi. Sungguh mengerikan.

Berita Terkait

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan
Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI
Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat
Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI
Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya
Ketua MPR RI Bamsoet Kukuhkan FABEM
Pengurus Himalo ,Laskar Sasak Jabodetabek Bantu Pemulangan 19 PMI Korban Trafficking dan 30 TKW Ilegal
Indikasi Korupsi Berjamaah di PDAM Lombok Timur, LSM Garuda Lapor Ke Kejaksaan Tinggi NTB
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:10 WIB

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:13 WIB

Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI

Senin, 17 Juli 2023 - 01:50 WIB

Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat

Rabu, 12 Juli 2023 - 05:34 WIB

Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:48 WIB

Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB