Depok, TenarNewstv9. Setelah ditunda tiga kali berturut turut oleh Hakim sidang PN. depok, dan kamis, 29 mendatang sidang lanjutan, tak pelak sidang kasus tanah warga Bojong bojong Malaka seluas 221 Ha yang diduduki RRI dan 6 Instansi lain tersebut, pada sidangnya menimbulkan kekecewaan warga khususnya para Ahli waris tanah tersebut
Kami minta bapak Jokowi Presiden RI mau turun tangan untuk menyelesaikan sengketa tanah kami, dan brantas oknum mafia tanahnya,” tolong pak Presiden, keluh para ahli waris itu
Bukan tanpa alasan Presiden RI Jokowi yang dikenal pro rakyat itu kini diminta bisa turun tangan diproses penyelesaian sengketa lahan UIII versus warga Depok di Pengadilan Negeri (PN) Depok lantaran adanya dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah di lahan UIII tersebut.
Yoyo Effendi warga Depok yang juga selaku pemegang kuasa dari ratusan ahli waris di lahan seluas 121 hektar tersebut, dia mengatakan jika Presiden Jokowi perlu turun tangan,”untuk mengatasi dan menyelesaikan kasus tanah tersebut dengan cara memberantas oknum-oknum mafia tanah yang diduga terlibat dalam persoalan hukum di lahan UIII Depok”, ujar Yoyo yang juga sebagai Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT)
Menurut Yoyo, persoalan hukum terkait objek tanah itu diyakini tidak akan selesai jika oknum-oknum yang diduga sebagai jaringan mafia tanah tidak diberantas.
“Itu sama artinya pelaksanaan proyek strategis nasional pembangunan kampus UIII tidak akan dapat direalisasikan sesuai agenda kerja pemerintah”, ucapnya.
Dan lanjut Yoyo, apabila oknum-oknum mafia tanah diberi celah untuk masuk dalam perkara lahan UIII kemudian berulah sehingga suasana semakin keruh,tandas yoyo.
Dalam sidang agenda pembuktian tergugat I yang kembali ditunda majelis hakim PN Depok pada Kamis,15 September 2022, sempat dikejutkan seseorang yang mengajukan permohonan intervensi kepada majels hakim.
Saat itu, dalam sidang yang akan ditutup majelis hakim salah seorang warga yang tidak dikenal para ahli waris sempat memohon intervensi namun ditolak majels hakim lantaran persidangan ditunda hingga dua pekan mendatang.
Orang tersebut mengaku pihaknya akan mengajukan gugatan intervensi karena memiliki bukti hak atas tanah yang menjadi objek perkara yaitu Eigendom Verponding (EV) atas nama Samuel DeMeyyer.
Sementara itu, salah seorang warga Depok sebagai ahli waris lahan UIII, Nurhayati mengaku tidak mengenal orang asing tersebut. Begitu juga pengakuan sejumlah para ahli waris lainya.
“Siapa dia, kami ngak pernah kenal sama orang itu”, kata Nurhayati saat usai sidang di PN Depok, Kamis,(15/9).
Dia dan para ahli waris lainya juga berharap pihak PN Depok bisa segera selesaikan proses sidang dan kedepan jangan ada lagi penundaan sidang, harapnya
“Sudah terlalu banyak luangkan waktu, tenaga dan lainya. Jadi pinginnya proses sidang bisa cepat selesai aja”, aku Yati salah seorang emak-emak yang juga sebagai ahli waris di lahan UIII Depok.
Diketahui, sejumlah fakta diantaranya muncul dalam sidang perkara sengketa lahan Universitas Internasional Islam Indoneaia (UIII) Depok 121 hektar bernomor. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa, (2/8) lalu.
Dalam perkara sidang yang telah berjalan sebanyak lima kali itu juga terungkap sejumlah fakta menguatkan kepemilikan lahan ratusan hektar area UIII Deepok dimiliki Ibrahim bin Jungkir dan para ahli waris lain Kampung Bojong-bojong Malaka Sukmajaya-Depok.
Dalm kesaksian dipersidangan, Siti Asnah (64) istri almarhum Abdul Rosid juru tulis desa kala itu menyebut, sebelum almarhum Abdul Rosid meninggal, dirinya menyimpan berkas tanah warga Bojong-bojonh Malaka.
“Saya yang merapihkan berkas-berkas milik almarhum suami saya dan memang ada buku tua yaitu, Letter C. Di dalamnya tencatat nama Ibrahim Jungkir dan kawan kawan”, ucap Siti.
Menurutnya, Almarhum suaminya menjeleskan bahwa itu adalah letter C warga Bojong. “Intinya dalam sidang saya hanya menceritakan apa yang diungkapkan oleh alm suami saya saat itu,” ujar Siti usai bersaksi dipersidangan saat itu.
( M. murod)
