Oknum Kades Lambangsari Terjerat Dugaan Pungli Program PTSL, Status Menjadi Tersangka Dan Langsung Ditahan Dikejari Kabupaten Bekasi.

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi.Tenarnews tv9. Akhirnya, Pj, Bupati Bekasi H. Dani Ramdani menandatangani surat pemberhentian sementara bernomor, HK.02.02/kep.418-DPMD/2022, tertanggal 8-sep-2022, Kepala Desa Lambang Sari, Pipit Haryanti (PH) yang sudah berstatus tersangka dan berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat keputusan Pj Bupati Bekasi tersebut, sekaligus mengangkat saudara Sofyan Hadi menjadi Plt Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, mengantikan posisi Pipit Haryanti untuk menjalankan segala urusan administrasi dan pelayanan Pemerintahan Desa (Pemdes).

Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan masyarakat menyusul beredarnya surat yang ditandatangani tersangka selaku Kepala Desa Lambangsari yang diketahui tengah berada di dalam tahanan Kejaksaan karena terjerat dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada hari selasa 2-agus-2022 lalu.

Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menerangkan. Penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses program PTSL yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Baca Juga :  Rutinitas Jum'at Berkah MT Balwan " mencari Keberkahan dari Allah SWT"

Tersangka Pipit, ditahan penyidik sekitar pukul 17.30.WIB, berawal dari ditetapkannya Desa Lambangsari sebagai salah satu Desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2021.

Selanjutnya, para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti PTSL, dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing ketua Rt yang selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke ketua Rw, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan Sekdes, untuk penyelenggaraan PTSL ini, tersangka Pipit selaku Kepala Desa, mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasie Pemerintahan, Kadus, Ketua Rw dan Ketua Rt yang pada intinya bahwa tersangka meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL, agar membayar sebesar Rp 400 ribu,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Hadiri Raker Dipimpin Wakil Presiden RI, Wagub NTB : Posyandu Keluarga Kita Aktif

Uang sebesar Rp 400 ribu itu, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada tersangka selaku Kepala Desa Lambangsari, Namun, untuk biaya patok, materai, fotocopy dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon atau masyarakat yang mengajukan program PTSL,” Tandasnya.

Diketahui, total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari sebanyak 1,165 sertifikat untuk tiga Dusun dan terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp.466 juta yang menjadikan barang bukti atas perbuatan tersangka. Selain itu masih ada dugaan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan program PTSL, dari pemohon badan hukum atau perusahaan terkait tanah untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka Pipit Haryanti penahanannya saat ini telah diperpanjang,”Pungkasnya.(Red)

Berita Terkait

Proyek Rehabilitasi SDN Duren Seribu 03 Diduga Abaikan Arahan Program Presiden RI
Mantan Wapres Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasihat SMSI, Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional
Anggota DPRD kab Tojo Una Una dukung penuh program Bupati Ilham, Sinergi yang kuat untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.
RESEPSI PERNIKAHAN KELUAR GA BESAR HIMALO DIJAKARTA
AJI dan SMSI: Menyulam Kolaborasi untuk Ekosistem Media yang Lebih Sehat
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Posbankum dan Pendampingan di Kelurahan Srengseng Sawah Jakarta Selatan
Banyaknya pelanggaran K3 di-proyek yang ada di Kota Depok jangan ada pembiaran
Dituding prematur,” Kanwil batalkan sertipikat HGB no.328,” Kuasa Hukum surati BPN kanwil Jabar.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 22:34 WIB

Proyek Rehabilitasi SDN Duren Seribu 03 Diduga Abaikan Arahan Program Presiden RI

Selasa, 4 November 2025 - 21:55 WIB

Mantan Wapres Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasihat SMSI, Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional

Selasa, 4 November 2025 - 07:52 WIB

Anggota DPRD kab Tojo Una Una dukung penuh program Bupati Ilham, Sinergi yang kuat untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Minggu, 2 November 2025 - 21:30 WIB

RESEPSI PERNIKAHAN KELUAR GA BESAR HIMALO DIJAKARTA

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:31 WIB

AJI dan SMSI: Menyulam Kolaborasi untuk Ekosistem Media yang Lebih Sehat

Berita Terbaru

Tenar News

RESEPSI PERNIKAHAN KELUAR GA BESAR HIMALO DIJAKARTA

Minggu, 2 Nov 2025 - 21:30 WIB