Pelopor perubahan sistim pesta Demokrasi ini patut menerima tanda jasa Presiden

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,Tenarnews tv9. Ketua Paguyuban Wartawan Depok( PWD) Eko Budhiyanto menilai Yoyo Effendy patut menerima tanda jasa dari Presiden RI atas jasanya dalam perhelatan pasca pesta Demokrasi Indonesia pada tahun 2009 yakni, dengan beraninya Yoyo Effendy mengubah sistim Pemilu sehingga saat itu masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilihan tetap (DPT) dapat memberikan hak suaranya hanya dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Kartu Keluarga( KK)
Dan perubahan nekat yang dinilai sudah menabrak Undang Udang itu ternyata kemudian justru perubahan yang dilakukan Yoyo Effendy tersebut belakangan di Undangkan oleh Majelis Konsitusi (MK) hingga digunakan saat Pilgub dan Pilpres Jakowi, demikian ungkap Eko Budha Ahdayanto kepada media ini,

Baca Juga :  Anggota DPRD kab Tojo Una Una dukung penuh program Bupati Ilham, Sinergi yang kuat untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Menyoal tanda jasa Eko mengatakan, dari syarat syarat berdasarkan Undang Undang nomor 20 tahun 2009, tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, saya menilai sdr. Yoyo Effendy sudah memenuhi persyaratan untuk menerima penghargaan bintang penegak Demokrasi utama, ujar Eko, dan syarat dimaksud pada pasal 28 ayat ke lima untuk bintang penegak Demokrasi yang terdiri atas tiga poin yakni, berjasa besar disatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum Nasional, pengabdian dan pengorbanannya di bidang Demokrasi, politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan Negara, serta darma bakti dan jasanya diakui secara luas ditingkat Nasional, saya menilai sdr. Yoyo Effendy pelopor perubahan sistim pesta demokrasi di Indonesia, jadi syarat syarat untuk mendapatkan tanda jasa tersebut sudah terpenuhi, ” ujar Eko

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-79 : komunitas The Family Musik( TFM) .

Terungkap, perjalanan kiprah Yoyo Effendy saat menjabat Kepala Devisi Hukum KPUD Depok pereode 2008 – 2013 melalui surat edaran no. 135/KPU-D/IV/2009 yang dikeluarkan KPU Depok pada Pemilu Legislatif april 2009, yang kemudian surat edaran tersebut memperbolehkan Masyarakat yang tidak terdaftar pada DPT untuk mendapatkan hak suara dengan menggunakan KTP dan KK asli, sdr Yoyo Effendy saat pada waktu itu sangat berani dan bijak dalam mengambil keputusan, terang Eko(tim Tenarnews)

Berita Terkait

Pakai UHC Ditargetkan Aktif Lagi Januari 2027.
DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027
Kasus tanah blok bra’an 9,3 haktare kembali disoal, Hakim Sidang PS di lokasi
Merawat Panca Jiwa Pondok Al-Amien, Alumni Genoestica Meneguhkan Ukhuwah agar Tak Menjadi Santri yang Kehilangan Akar.
Kampanye Akbar Mamiq Andi Nomor 1 Membludak, Ribuan Warga Desa Sintung Padati Jalan – Desa Sintung, Pringgarata, Loteng”_
PLN EG PUNAGAYA SIAP DITUNTASKAN
Supian Suri Kobarkan Semangat Atlet Depok di Porprov 2026, Fokus Raih Emas
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:03 WIB

Pakai UHC Ditargetkan Aktif Lagi Januari 2027.

Rabu, 4 November 2026 - 12:27 WIB

DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027

Rabu, 4 November 2026 - 12:24 WIB

Senin, 2 November 2026 - 15:51 WIB

Kasus tanah blok bra’an 9,3 haktare kembali disoal, Hakim Sidang PS di lokasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Merawat Panca Jiwa Pondok Al-Amien, Alumni Genoestica Meneguhkan Ukhuwah agar Tak Menjadi Santri yang Kehilangan Akar.

Berita Terbaru

Tenar News

Pakai UHC Ditargetkan Aktif Lagi Januari 2027.

Rabu, 4 Nov 2026 - 15:03 WIB

Tenar News

DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:27 WIB

Tenar News

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:24 WIB