Pelopor perubahan sistim pesta Demokrasi ini patut menerima tanda jasa Presiden

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnews tv9. Ketua Paguyuban Wartawan Depok( PWD) Eko Budhiyanto Yoyo Effendy patut menerima tanda

dari Presiden RI atas jasanya dalam perhelatan pasca pesta Demokrasi Indonesia pada tahun 2009 yakni, dengan beraninya Yoyo Effendy mengubah sistim Pemilu sehingga saat itu masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilihan tetap (DPT) dapat memberikan hak suaranya hanya dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Kartu Keluarga( KK)
Dan perubahan nekat yang dinilai sudah menabrak Undang Udang itu ternyata kemudian justru perubahan yang dilakukan Yoyo Effendy tersebut belakangan di Undangkan oleh Majelis Konsitusi (MK) hingga digunakan saat Pilgub dan Pilpres Jakowi, demikian ungkap Eko Budha Ahdayanto kepada media ini,

Menyoal tanda jasa Eko mengatakan, dari syarat syarat berdasarkan Undang Undang nomor 20 tahun 2009, tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, saya menilai sdr. Yoyo Effendy sudah memenuhi persyaratan untuk menerima penghargaan bintang penegak Demokrasi utama, ujar Eko, dan syarat dimaksud pada pasal 28 ayat ke lima untuk bintang penegak Demokrasi yang terdiri atas tiga poin yakni, berjasa besar disatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum Nasional, pengabdian dan pengorbanannya di bidang Demokrasi, politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan Negara, serta darma bakti dan jasanya diakui secara luas ditingkat Nasional, saya menilai sdr. Yoyo Effendy pelopor perubahan sistim pesta demokrasi di Indonesia, jadi syarat syarat untuk mendapatkan tanda jasa tersebut sudah terpenuhi, ” ujar Eko

Baca Juga :  SUSUR SUNGAI PENANAMAN POHON JADI MEDIA MEMPERKUAT JALINAN SILATURAHMI KEPEDULIAN

Terungkap, perjalanan kiprah Yoyo Effendy saat menjabat Kepala Devisi Hukum KPUD Depok pereode 2008 – 2013 melalui surat edaran no. 135/KPU-D/IV/2009 yang dikeluarkan KPU Depok pada Pemilu Legislatif april 2009, yang kemudian surat edaran tersebut memperbolehkan Masyarakat yang tidak terdaftar pada DPT untuk mendapatkan hak suara dengan menggunakan KTP dan KK asli, sdr Yoyo Effendy saat pada waktu itu sangat berani dan bijak dalam mengambil keputusan, terang Eko

Baca Juga :  Rayakan Diesnatalis ke-62 Yayasan Universitas Prof.Dr.Moestopo Beragama Selenggarakan Tablik Akbar Dan Isra Mi'raj SAW

Penilain yang sama juga disuarakan pengamat Political and Public Policy Studies ( P3S ), Dr. Jerry Massie
Menurut Jerry, sosok Yoyo Effendy telah berjasa dan perlu diundang KPU RI atas jasanya dalam mengubah sistim Pemilu dengan menggunakan bukti autentik seperti KTP dan KK

” Sistim ini telah berlaku dihampir seluruh dunia, sebagai contoh di America dengan menggunakan ID untuk memilih, ” ungkapnya

Dia juga mengatakan, setidaknya kalau usulan yang pertama dan digunakan maka harus ada tinta emas atau dicatat dalam sejarah sistim pemilihan umum di Indonesia, dan sebagai penggagas awal, Yoyo Effendy pantas diberi penghargaan, ” ujar Jerry

Jerry berharap, kawan kawan di KPU RI dapat mempertimbangkan dan mengusulkan penghargaan untuk Yoyo Effendy terkait awal pemikiran yang dituangkan dalam surat edaran pada tahun 2009 lalu, tandasnya.( tim tenar)

Berita Terkait

Proyek Rehabilitasi SDN Duren Seribu 03 Diduga Abaikan Arahan Program Presiden RI
Mantan Wapres Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasihat SMSI, Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional
Anggota DPRD kab Tojo Una Una dukung penuh program Bupati Ilham, Sinergi yang kuat untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.
RESEPSI PERNIKAHAN KELUAR GA BESAR HIMALO DIJAKARTA
AJI dan SMSI: Menyulam Kolaborasi untuk Ekosistem Media yang Lebih Sehat
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Posbankum dan Pendampingan di Kelurahan Srengseng Sawah Jakarta Selatan
Banyaknya pelanggaran K3 di-proyek yang ada di Kota Depok jangan ada pembiaran
Dituding prematur,” Kanwil batalkan sertipikat HGB no.328,” Kuasa Hukum surati BPN kanwil Jabar.
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 22:34 WIB

Proyek Rehabilitasi SDN Duren Seribu 03 Diduga Abaikan Arahan Program Presiden RI

Selasa, 4 November 2025 - 21:55 WIB

Mantan Wapres Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasihat SMSI, Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional

Selasa, 4 November 2025 - 07:52 WIB

Anggota DPRD kab Tojo Una Una dukung penuh program Bupati Ilham, Sinergi yang kuat untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Minggu, 2 November 2025 - 21:30 WIB

RESEPSI PERNIKAHAN KELUAR GA BESAR HIMALO DIJAKARTA

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:31 WIB

AJI dan SMSI: Menyulam Kolaborasi untuk Ekosistem Media yang Lebih Sehat

Berita Terbaru

Tenar News

RESEPSI PERNIKAHAN KELUAR GA BESAR HIMALO DIJAKARTA

Minggu, 2 Nov 2025 - 21:30 WIB