Hadir Sebagai Ahli, Fahri Bachmid Soroti Keputusan dan Tindakan Pemerintahan Kementerian ESDM RI

- Jurnalis

Sabtu, 16 Juli 2022 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TENARNEWS TV9. Sidang lanjutan Perkara Sengketa Tata Usaha Negara antara Perseroan Terbatas PT. Sarana Maju Cemerlang sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Prof. Dr. Otto Hasibuan,S.H.,M.M. melawan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI sebagai Tergugat I dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI sebagai Tergugat II kembali digelar.

Sidang yang teregister perkara nomor
67/G/2022/PTUN.JKT, berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Jakarta, Jl. Sowo Kecik No. 70 Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur DKI Jakarta, pada selasa, (13/07/2022).

PT. Sarana Maju Cemerlang melalui Kuasa Hukumnya Prof. Dr. Otto Hasibuan menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H sebagai Ahli dalam persidangan tersebut untuk menerangkan dari aspek yuridis terkait objek sengketa serta implikasi kebijakan pejabat Tata Usaha Negara dalam perkara a quo yang sedang diperiksa itu,

Perkara sengketa Tata Usaha Negara ini muncul sebagai akibat karena PT. Sarana Maju Cemerlang yang bergerak di bidang usaha pertambangan, didalam menjalankan usahanya Perusahaanya telah memperoleh Izin yaitu IUP Eksplorasi, Izin Pencadangan Wilayah, Izin Kelayakan Lingkungan dan IUP Operasi Produksi (IUP OP).

IUP OP milik Perusahaan Penggugat dan telah tercatat di Database Kementerian ESDM dan telah terregistrasi di MODI (Mineral One Data Indonesia) pada Ditjen Minerba ESDM, tetapi Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba tetap menolak perpanjangan IUP Perusahaan Penggugat dan menghapus data perizinan Perusahaan Penggugat dari aplikasi MODI. Penghapusan data perizinan Perusahaan Penggugat dari aplikasi MODI tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya kepada Penggugat. Dan atas kejadian tersebut Penggugat pun mengirimkan surat kepada Ditjen Minerba untuk mempertanyakan alasan mereka menghapus Perusahaan Penggugat dari aplikasi MODI.

Baca Juga :  CADANGAN GAS NATUNA UTARA SEGERA DIKEMBANGKAN KEDAULATAN RI ATAS ZEE NATUNA UTARA

Dan Ditjen Minerba menjawab surat tersebut dengan mengatakan Perusahaan Penggugat dihapus dari aplikasi MODI karena adanya kekurangan dokumen yang belum diserahkan oleh Perusahaan Penggugat kemudian Perusahaan Penggugat melengkapi seluruh Dokumen yang diminta oleh DItjen Minerba, walaupun sebenarnya Perusahaan Penggugat sudah menyerahakan dokumen tersebut pada saat mengajukan permohonan MODI dengan bukti tanda terimanya.

Setelah Perusahaan Penggugat melengkapi dokumen tersebut, data perizinan Perusahaan Penggugat tidak juga dimunculkan kembali di MODI. Yang terjadi adalah permohonan perpanjangan IUP Perusahaan Penggugat ditolak dengan alasan tidak teregister di MODI. Atas kebijakan yang tidak cermat itu, ahirnya Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,

Dalam persidangan yang terbuka untuk

umum tersebut, Ahli Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. berpendapat bahwa atas peristiwa hukum yang demikian itu, maka tentu Tergugat semestinya berpedoman pada ketentuan norma Pasal 5 UU RI No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas telah mengatur bahwa “Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan pada : a. asas legalitas; b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan c. AUPB. kemudian secara imperatif setiap pejabat tata usaha negara dalam membuat keputusan dan/atau tindakan pemerintahan wajib berpijak pada ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) yang mengatur bahwa “AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.

Baca Juga :  Jokowi Akan Selesaikan Tuntutan Ganti Rugi Warga Bojong Bojong Malaka

ini adalah sesuatu yang sangat esensial didalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang demokratis dengan basis prinsip negara hukum, Agar penyelengaraan kebijakan dan pelayanan publik menjadi selaras dengan kaidah-kaidah Administrasi pemerintahan yang telah diatur, sebab hakikatnya Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang, yaitu : a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang, kaidah itu semata mata agar masyarakat tidak dirugikan dalam setiap pengambilan kebijakan atau memproduk keputusan dan perbuatan pemerintahan tentunya, tutup Fahri Bachmid. ( Muryanto)

Berita Terkait

PONPES NURUL WATHAN REMAJUN” DESA PENGEMBUR KEC.PUJUT.LOMBOK TENGAH-NTB. MENUJU FORNAS NTB VIII 2025. “CABANG PANAHAN” KALAH MENANG SEMUA SENANG.
Grand Opening Omah Joglo Gendis di-Bojong Sari Kota Depok berjalan Sukses.
Proyek Rehabilitasi SDN Duren Seribu 03 Diduga Abaikan Arahan Program Presiden RI
Mantan Wapres Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasihat SMSI, Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional
Anggota DPRD kab Tojo Una Una dukung penuh program Bupati Ilham, Sinergi yang kuat untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.
RESEPSI PERNIKAHAN KELUAR GA BESAR HIMALO DIJAKARTA
AJI dan SMSI: Menyulam Kolaborasi untuk Ekosistem Media yang Lebih Sehat
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Posbankum dan Pendampingan di Kelurahan Srengseng Sawah Jakarta Selatan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 13:13 WIB

PONPES NURUL WATHAN REMAJUN” DESA PENGEMBUR KEC.PUJUT.LOMBOK TENGAH-NTB. MENUJU FORNAS NTB VIII 2025. “CABANG PANAHAN” KALAH MENANG SEMUA SENANG.

Rabu, 5 November 2025 - 12:21 WIB

Grand Opening Omah Joglo Gendis di-Bojong Sari Kota Depok berjalan Sukses.

Selasa, 4 November 2025 - 22:34 WIB

Proyek Rehabilitasi SDN Duren Seribu 03 Diduga Abaikan Arahan Program Presiden RI

Selasa, 4 November 2025 - 21:55 WIB

Mantan Wapres Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasihat SMSI, Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional

Selasa, 4 November 2025 - 07:52 WIB

Anggota DPRD kab Tojo Una Una dukung penuh program Bupati Ilham, Sinergi yang kuat untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Berita Terbaru