DEPOK -Tenarnews tv9.Ratusan warga pemilik tanah adat kp. Bojong-bojong Malaka, kel.Cisalak Kota Depok gugat hak tanahnya yang “diserobot”RRI ?
Janji Menteri ATR/BPN,” Berantas Mafia Tanah, Ciptakan Kepastian Hukum & Rasa Aman bagi Masyarakat , ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahyanto dalam konfrensi pers nya,30/06/2022 di Polda Sulsel beberapa waktu lalu. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) bersama Satuan Tugas ( Satgas) Anti Mafia Tanah yang terdiri dari jajaran Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia selalu berupaya dalam mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia, terlebih yang disebabkan oleh ulah para mafia tanah, demikian janjinya

Tekait dengan komitmen Menteri tersebut, patut juga ikut disoroti khasus ratusan hektar tanah adat milik warga kp. Bojong-bojong Malaka Kel. Cisalak, kec.Sukmajaya Kota depok yang diduga di”serobot” pihak RRI.
Menyoal gugatan ratusan warga pemilik tanah adat Kampung Bojong-bojong Malaka, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, terhadap tujuh instansi pemerintah, tak pelak dapat menyeret Lurah Curug Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Raden Herdandy Suherman yang akan terancam berperkara dengan hukum karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 52 Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata Yoyo Effendi pada jumpa Pers nya, jum’at 8/7/2022 malam tadi
Dai(Yoyo) yang juga selaku Sekjen Koalisi
Anti Mafia Tanah (KRAMAT), mengatakan bahwa Lurah Curug diduga dengan sengaja menutupi atau menyembunyikan informasi publik sehingga masyarakat merasa di rugikan, terang nya,

“Sebagai Pejabat Lurah Curug,lanjut Yoyo, tidak punya alasan apapun untuk tidak memberikan informasi atau surat keterangan yang kami minta sebab sifatnya itu informasi publik yang diketahui umum bukan informasi mengenai rahasia negara”tegas nya
Dia juga mengungkap kan, Selasa tanggal 5 Juli 2022, kami (LSM Kramat-red) mendatangi Mabes Polri dengan tujuan menyampaikan laporan informasi terkait dugaan tindak pidana informasi publik yang diduga dilakukan oleh Lurah Curug.
Kenapa kami melaporkan, lanjut Yoyo, karena Lurah Curug tidak memberikan informasi kepada kami mengenai keberadaan dan kedudukan Abdul Rosyid sebagai mantan juru tulis Desa Curug periode tahun 1971 – 1986. Dimana pada saat itu Abdul Rosyid telah membuat pernyataan secara tertulis di hadapan Notaris tentang status tanah di Cisalak yang menyatakan bahwa tanah tersebut hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka.
“Kami ajukan surat tersebut tanggal 28 Juni sampai tanggal 30 Juni bahkan hingga sidang pembuktian surat selesai digelar oleh PN.Depok, surat keterangan yang dibutuhkan tidak diberikan juga oleh Lurah, ” tandasnya.
Padahal, sambung Yoyo, surat keterangan Lurah Curug tersebut sangat penting sifatnya karena akan di ajukan sebagai salah satu bukti surat dalam sidang pembuktian surat perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
” Atas sikap Lurah yang tidak mengabulkan permintaan kami itulah, mengakibatkan secara moril masyarakat merasa di rugikan, maka kami melaporkan Lurah ke Mabes Polri, dengan dugaan telah melanggar ketentuan Pasal 52 Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di mana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa badan publik yang tidak memberikan informasi publik yang diminta masyarakat maka terkena sanksi pidana, ” jelasnya.
Yoyo menambahkan, dalam perkara perdata yang sedang bergulir di PN Depok, saat ini yang diinginkan oleh masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka bukanlah pengembalian tanahnya tapi proses ganti rugi tanahnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, warga pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat menggugat Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), dan instansi pemerintah terkait hak dan kepemilikan tanah seluas 121 hektar yang saat ini diduduki, dikuasai dan digunakan untuk pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional (UIII).
Dengan nomor register perkara No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk. “Adapun instansi pemerintah yang digugat, dengan no. Register perkara No. 259 Pdt.G/2021/PN.Dpk. adapun instansi Pemerintah yang di gugut antaralain, Departemen Penerangan RI, Lembaga Penyiaran Publik, Kementerian Agama RI, BPN Depok, Kanwl BPN Jabar dan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. ( tim Tenarnews tv 9)

