Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022, dan Merubah Per , Pemerintah No 45 tahun 2005

- Jurnalis

Selasa, 14 Juni 2022 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tenarnews tv9.Dalam beleid terbaru, Jokowi di antaranya merevisi terkait aturan larangan bagi direksi dan komisaris BUMN. Dalam pasal 22 ayat 1, Jokowi menegaskan jika anggota direksi BUMN dilarang menjadi calon kepala daerah.

“Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” demikian bunyi Pasal 2 beleid tersebut.

Baca Juga :  Relawan Jardiknas Siap Menangkan AMIN di Tangerang Raya,Banten Posko Pemenangan Amin di Resmikan

Adapun dalam pasal 22 di peraturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005, anggota direksi hanya dilarang menjadi anggota partai politik dan calon anggota legislatif.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sementara terkait aturan komisaris BUMN diatur dalam pasal 55 beleid tersebut. Dalam pasal tersebut ditegaskan anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN dilarang menjadi anggota partai politik hingga calon kepala daerah.

Baca Juga :  Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Sukses Memimpin Kota Tangerang Selama Satu Dekade

“Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.”

Sedangkan dalam pasal yang sama di peraturan pemerintah yang lama, anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN hanya dilarang menjadi pengurus partai politik dan calon anggota legislatif.(Tiem)

Berita Terkait

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .
*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*
Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG
Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.
Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Membaca Pesan Moral Diskusi Kebangsaan FWK: Mengenang Rasa Aman di Era Soeharto
RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:46 WIB

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:09 WIB

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:00 WIB

Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WIB

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Berita Terbaru

Tenar News

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:09 WIB