Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022, dan Merubah Per , Pemerintah No 45 tahun 2005

- Jurnalis

Selasa, 14 Juni 2022 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tenarnews tv9.Dalam beleid terbaru, Jokowi di antaranya merevisi terkait aturan larangan bagi direksi dan komisaris BUMN. Dalam pasal 22 ayat 1, Jokowi menegaskan jika anggota direksi BUMN dilarang menjadi calon kepala daerah.

“Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” demikian bunyi Pasal 2 beleid tersebut.

Baca Juga :  Memperingati Milad ke-29 STIE Ganesha Resmi Alih Setatus Menuju Universitas Graha Nusantara (UGN

Adapun dalam pasal 22 di peraturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005, anggota direksi hanya dilarang menjadi anggota partai politik dan calon anggota legislatif.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sementara terkait aturan komisaris BUMN diatur dalam pasal 55 beleid tersebut. Dalam pasal tersebut ditegaskan anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN dilarang menjadi anggota partai politik hingga calon kepala daerah.

Baca Juga :  Generasi Sambo Berulah Di Polsek Pujut Loteng,Ntb

“Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.”

Sedangkan dalam pasal yang sama di peraturan pemerintah yang lama, anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN hanya dilarang menjadi pengurus partai politik dan calon anggota legislatif.(Tiem)

Berita Terkait

Wagub NTB Minta Aspirasi Fokus, Jalan dan Internet Jadi Prioritas
Wakil Walikota Depok hadiri pelantikan pengurus persatuan Gereja
KASTA NTB BERSAMA PERHIMPUNAN PEMUDA SASAK LOMBOK DATANGI BKD HEARING PUBLIK
Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana
Semarak Halal Bihalal Himalo di Jakarta: Tradisi Peresean “Guncang” Ibu Kota, Bukti Kelestarian Budaya Sasak
Membangun Ekonomi NTB Melalui Industri Peternakan Sapi dan Inovasi Usaha
HIMPUNAN MASYARAKAT LOMBOK DIASPORA MENDUKUNG PENUH PEMERINTAHAN PRABOWO -GIBRAN
Mukerwil JSIT Banten 2026: Saatnya Sekolah Islam Terpadu Naik Kelas dan Berdampak Nyata”*
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:29 WIB

Wagub NTB Minta Aspirasi Fokus, Jalan dan Internet Jadi Prioritas

Rabu, 29 April 2026 - 10:26 WIB

Wakil Walikota Depok hadiri pelantikan pengurus persatuan Gereja

Rabu, 29 April 2026 - 07:00 WIB

KASTA NTB BERSAMA PERHIMPUNAN PEMUDA SASAK LOMBOK DATANGI BKD HEARING PUBLIK

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana

Minggu, 26 April 2026 - 19:11 WIB

Semarak Halal Bihalal Himalo di Jakarta: Tradisi Peresean “Guncang” Ibu Kota, Bukti Kelestarian Budaya Sasak

Berita Terbaru

Tenar News

Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana

Senin, 27 Apr 2026 - 16:59 WIB