HERMAN,SH: OKNUM KEPOLISIAN POLRES EMPAT LAWANG SANGAT PIAWAI DALAM MEMERANKAN PERISTIWA HUKUM.
TENARNEWS TV9 EMPAT LAWANG/SUMSEL
Hari ini rabu tanggal 27 April 2022, sidang lanjutan Gugatan Praperadilan antara Herman Samsi Bin Alm.Romli sebagai Pemohon Praperadilan.
Dan Kapolres Empat Lawang sebagai Termohon I, Kasat Narkoba Polres Empat Lawang sebagai Termohon II, Dansat Brimob Polda Sumatera Selatan sebagai Termohon III.
Untuk agenda hari ini Pembuktian baik surat-surat maupun saksi-saksi dari Pihak Pemohon Praperadilan.
Untuk bukti surat Pemohon ada 14 bukti surat yang di sampaikan. Dan kemudian 8 orang saksi yang dihadirkan di Persidangan Praperadilan tersebut.
Bukti bukti yang kami sampaikan pada hari ini adalah adanya rekaman CCTV pada saat dilakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penganiayaan oleh Termohon I, II dan III,sangat jelas sekali didalam video yang langsung diputarkan dihadapan Majelis Hakim Termohon memperlihatkan kesewenang-wenangan memperlakukan Pemohon pada saat dilakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penganiayaan.
Selain itu ada juga Foto Pintu rumah yang jebol / rusak akibat di pukul menggunakan Godam oleh Pihak Termohon dan sangat Terkesan memaksakan diri untuk masuk ke dalam rumah Pemohon dengan cara – cara Melawan Hukum. Dan yang lebih parahnya lagi TERMOHON I, II dan III dalam hal ini Kapolres Empat Lawang, Dansat Brimob Polda Sumsel pada saat memasuki rumah Pemohon secara paksa tidak ada memerlihatkan 1 lembar suratpun dan tidak adanya dua orang saksi luar, maupun perangkat lingkungan sebagaimana prosedur atau SOP yang berlaku dan sangat terkesan mengangkangi peraturan perundang-undangan yang ada baik diatur didalam KUHAP di Pasal 33 ayat ( 3, 4 ) maupun PERKAP No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana maupun Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan terkait saksi-saksi yang dihadirkan Pemohon yaitu para tetangga, kepala dusun, Bidan Desa dan Istri Pemohon menerangkan terkhusus para saksi yg berdekatan langsung dengan Pemohon memberikan keterangan Bahwa sebelum dilakukan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan TERMOHON I, II dan III membuka paksa rumah Pemohon dengan Palu Besi ( Godam ) sehingga mengeluarkan suara keras yang berakibat tetangga Pemohon pada keluar rumah namun diperintahkan masuk kembali kedalam rumah masing-masing oleh Anggota Personil Brimob Polda Sumatera Selatan.
Dan seketika saat itu juga semua tetangga masuk kembali kerumah masing-masing dikarenakan tidak boleh menyaksikan proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Termohon.
Dan untuk saksi Bidan Desa menerangkan bahwa ia sebagai Bidan Desa sejak tahun 2015 s.d sekarang dan tugasnya yaitu memberikan imunisasi,Posyandu, menyuntik anak-anak maupun lansia setiap 1 (satu) bulan sekali. Dan saksi tersebut dihadirkan oleh Kuasa Pemohon guna untuk membantah bahwa ada suntikan yang disita dari rumah Pemohon yang dituduhkan oleh Termohon terkait menggunakan Narkoba adalah salah alamat.krn suntikan yang disita oleh Termohon adalah milik Bidan Desa bukan milik Pemohon untuk mengkonsumsi Narkotika apalagi menggedarkan.
Dan pada saat ditanyakan kenapa jarum suntik ada didalam rumah pemohon dan ternyata Bidan Desa tersebut tinggal begitu jauh dari rumah Pemohon yang sekaligus dijadikan Kantor Desa Gedung Agung maupun kegiatan Bidan Desa ia menitipkan peralatan tersebut di rumah Pemohon didalam lemari dan memiliki kunci khusus dan dipegang oleh Bidan Desa tersebut.
Kemudian untuk kesaksian dari Istri Pemohon Praperadilan bahwa pada saat dilakukan Penangkapan, Peggeledahan, Penyitaan didapat timbangan digital yg sudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi.
Kuasa pemohon menanyakan apakah kegunaan timbangan tersebut sehingga bisa ada didalam rumah Pemohon, kemudian Istri Pemohon yang memberikan keterangan tanpa di sumpah menerangkan bahwa ia sering membeli perhiasan emas, dan sering juga membantu saudaranya maupun teman jika mereka membutuhkan uang maka Istri Pemohon membantu untuk meminjamkan perhiasan tersebut, dan untuk memastikan berat bruto emas maka ia membeli dan memiliki sendiri timbangan tersebut. Dan tuduhan Termohon bahwa kegunaan untuk menimbang Narkotika jenis shabu adalah salah dan tidak berdasar secara hukum.
Sementara itu Kuasa Hukum Para Termohon I, II dan III tidak menghadirkan saksi namun untuk bukti surat Kuasa Termohon menyampaikan sebanyak 26 bukti surat.
Pihak Kuasa dari Pemohon dalam hal ini saudara HERMAN HAMZAH,SH menilai banyaknya bukti surat yang janggal dan sangat terkesan di akal-akali dibuktikan dengan Bukti T.14 yaitu berita acara pemeriksaan saksi atas nama BUSTARI BIN USMAN tanggal 20 April 2022 yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Gedung Agung
Didatangi kerumahnya oleh Oknum Kepolisian Polres Empat Lawang dipaksa dan disuruh untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Saksi. Padahal ia tidak diberi ruang / kesempatan untuk membaca nya dan sangat terkesan di ancam, di intimidasi dan diakal-akali oleh Anggota Pihak Termohon.
Inti dari isi berita acara pemeriksaan saksi yaitu bahwa saudara Bustari Ikut pada saat dilakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penganiayaan. Namun setelah dikonfrontir kerumah nya oleh keluarga Pemohon ia mengatakan di tipu dan dipaksa untuk menanda tangani BAP pada tanggal 20 April.
Ini akan kami permasalahkan dihadapan Majelis Hakim dan kami selaku Kuasa Pemohon akan menghadirkan nya di persidangan besok pagi ( kamis, red ) ia saudara Bustari di akal akali dan dibujuk rayu agar memenuhi dua alat bukti yaitu dengan menandatangani BAP. dan dibukti T.10, 11, 12 dan 13 semuanya adalah saksi anggota kepolisian yang notabene sdh barang pasti akan memihak kepada Termohon sendiri dan mereka tidak dihadirkan oleh Kuasa Termohon namun hanya menyampaikan Bap secara tertulis yang Notabene produk hukum mereka sendiri dan secara otomatis akan membela institusi.
dan kami selaku Kuasa Hukum Pemohon akan membongkar kelicikan, kedzoliman dihadapan Majelis Hakim yang dilakukan oleh Oknum Anggota Kepolisian yang menjadikan saudara BUSTARI sebagai saksi sipil padahal pada saat dilakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penganiayaan tidak ada satupun saksi luar atau saksi orang sipil yang diajak Termohon untuk mendampingi pada saat melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penganiyaan tersebut.
Kami sangat prihatin atas kejadian tersebut dan sangat memalukan sekelas penegak hukum terlalu piawai dalam memerankan peristiwa hukum tersebut dan sangat kental kriminalisasinya.
Dan kami berharap agar yang Mulia Majelis Hakim lebih jeli menilai bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pihak Termohon dan kami meminta agar memeriksa dan mengadili Perkara Aquo dengan cara Obyektif, Transparan dan Akuntabel agar tidak melahirkan putusan yang sesat sehingga merampas Harkat martabat serta kemerdekaan seseorang orang secara sepihak.
APRIANTO, ST.