Memanas,”PN Depok kembali Eksekusi 9,3Ha lahan blok bra’an
Depok- tenarnewstv9: Terkait surat mohon bantuan pengamanan dari PN kepada tiga instansi, kepolisian Metropolitan Kota Depok , Kepolisian Sektor Sawangan dan kepala Kantor Kel. Kedaung no.346/pan.PN.WII. u21/HK.02/xI/2024
Dan Penetapan Ketua PN Depok,25 sep 2024 no: 22/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN.Dpk Jo no.284/Pdt.G/2017/P
N Dpk Jo no. 231/PDT/2019/PT.Bdg Jo no 2596/k/pDT/2020 Jo no. 325 PK /PDT/2022 Jo no.107 PK /PDT/2024.
hal tersebut diatas, PN Depok akan sita eksekusi dan pencocokan /Constatering, 7 Nop 2024 lokasi lahan tersebut
Menyoal Eksekusi Konstatering PN Depok tersebut, Hj. Ida Farida Berang, kepada beberapa awak media ia mengatakan lokasi tanah seluas + – 9,3 Ha yang di Eksekusi PN Depok, itu tanah saya yang sah Sertipikat HGB a/n. PT . Bumi Kedaung Lestari ( BKL ) dan PBB saya bayar, kata Hj. Ida Farida, dan saya selaku pemilik tanah itu kenapa tidak ada surat pemberitahuan kepada saya dari PN Depok ? tegasnya, ia juga mengatakan Eksekusi permohonan saya belum dilaksanakan kenapa bisa ada Eksekusi permohonan orang lain, berarti ada Eksekusi diatas Eksekusi ? apa alas hak legalitas kepemilikan mereka, apakah sertipikat yang sudah “mati” itu terangnya tanpa memberi tahu siapa pemilik yang dimaksud (tim tenarnews)