Memanas,”PN Depok kembali Eksekusi 9,3Ha lahan blok bra’an

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok- tenarnewstv9: Terkait surat mohon bantuan pengamanan dari PN kepada tiga instansi, kepolisian Metropolitan Kota Depok , Kepolisian Sektor Sawangan dan kepala Kantor Kel. Kedaung no.346/pan.PN.WII. u21/HK.02/xI/2024
Dan Penetapan Ketua PN Depok,25 sep 2024 no: 22/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN.Dpk Jo no.284/Pdt.G/2017/P

N Dpk Jo no. 231/PDT/2019/PT.Bdg Jo no 2596/k/pDT/2020 Jo no. 325 PK /PDT/2022 Jo no.107 PK /PDT/2024.
hal tersebut diatas, PN Depok akan sita eksekusi dan pencocokan /Constatering, 7 Nop 2024 lokasi lahan tersebut

Baca Juga :  Mengenang "Melihat sejarah jurnalistik di ANTARA Heritage Center Pasar Baru

Menyoal Eksekusi Konstatering PN Depok tersebut, Hj. Ida Farida Berang, kepada beberapa awak media ia mengatakan lokasi tanah seluas + – 9,3 Ha yang di Eksekusi PN Depok, itu tanah saya yang sah Sertipikat HGB a/n. PT . Bumi Kedaung Lestari ( BKL ) dan PBB saya bayar, kata Hj. Ida Farida, dan saya selaku pemilik tanah itu kenapa tidak ada surat pemberitahuan kepada saya dari PN Depok ? tegasnya, ia juga mengatakan Eksekusi permohonan saya belum dilaksanakan kenapa bisa ada Eksekusi permohonan orang lain, berarti ada Eksekusi diatas Eksekusi ? apa alas hak legalitas kepemilikan mereka, apakah sertipikat yang sudah “mati” itu terangnya tanpa memberi tahu siapa pemilik yang dimaksud (tim tenarnews)

Baca Juga :  AWAAAS….! Revisi UU Minerba, Dr. Kurtubi: Pastikan Kontrak B2B Gantikan Rejim IUP

 

 

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB