7 Desember 2024

Memanas,”PN Depok kembali Eksekusi 9,3Ha lahan blok bra’an

0

Depok- tenarnewstv9: Terkait surat mohon bantuan pengamanan dari PN kepada tiga instansi, kepolisian Metropolitan Kota Depok , Kepolisian Sektor Sawangan dan kepala Kantor Kel. Kedaung no.346/pan.PN.WII. u21/HK.02/xI/2024
Dan Penetapan Ketua PN Depok,25 sep 2024 no: 22/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN.Dpk Jo no.284/Pdt.G/2017/P

N Dpk Jo no. 231/PDT/2019/PT.Bdg Jo no 2596/k/pDT/2020 Jo no. 325 PK /PDT/2022 Jo no.107 PK /PDT/2024.
hal tersebut diatas, PN Depok akan sita eksekusi dan pencocokan /Constatering, 7 Nop 2024 lokasi lahan tersebut

Menyoal Eksekusi Konstatering PN Depok tersebut, Hj. Ida Farida Berang, kepada beberapa awak media ia mengatakan lokasi tanah seluas + – 9,3 Ha yang di Eksekusi PN Depok, itu tanah saya yang sah Sertipikat HGB a/n. PT . Bumi Kedaung Lestari ( BKL ) dan PBB saya bayar, kata Hj. Ida Farida, dan saya selaku pemilik tanah itu kenapa tidak ada surat pemberitahuan kepada saya dari PN Depok ? tegasnya, ia juga mengatakan Eksekusi permohonan saya belum dilaksanakan kenapa bisa ada Eksekusi permohonan orang lain, berarti ada Eksekusi diatas Eksekusi ? apa alas hak legalitas kepemilikan mereka, apakah sertipikat yang sudah “mati” itu terangnya tanpa memberi tahu siapa pemilik yang dimaksud (tim tenarnews)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *