PT ELAP dan KKST Empat Lawang di duga Mengalih Fungsikan Lahan Sawah, Perkebunan Dan Belum Ada Hak Guna Usaha, Di Rugikan.

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV9
Empat Lawang.Sumatera Selatan.Ketua LSM NCW Menduga PT ELAP dan KKST sengaja mengalikan Funsi sawah dan menjadi lahan perkebunan perusahaan tersebut di dua daerah, daerah nanjungan dan tanjung raman.yaitu sawah baru dan sawah tebat kelinang,”(31/03/2022).

Bangunan itu sudah banggun oleh negara denga miliaran rupiah dan peruntukan yang tidak jelas sekarang menjadi terlantar seperti bendungan Jepang , dan Siring tersier yang tidak berfungsi lagi di banggun dgn APBD lahat 2004 dan Empat Lawang 2008 sekitar itu.

Berdasarkan keterangan masyarakat yang sekarang sawah nya jadi korban alih fungsi tersebut, kami harap kepada pemerintah Empat Lawang jangan sok tidak tau dan tidak ngerti keadaan kami juga penderitaan masyarkat yang terkena dampak,DPD NCW Empat Lawang suda berapa kalih mengirim surat ke dinas pertanian , Dinas PU perairan dan PU tata tungas Empat Lawang tentang RT/RW lokasi PT ELAP dan KKST tersebut sampai hari ini tidak pernah ada tanggapan tentang hal tersebut,Paparnya.

Baca Juga :  KASAD KEMERDEKAAN NEGARA DIBANGUN ATAS KEBERAGAMAN BUDAYA, AGAMA DAN ADAT ISTIADAT

kami mendugah permeritah Empat Lawang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat Empat Lawang yang sudah menjerit , menurut keterangan ketua NCW dan aktivis muda Empat Lawang agustian,”
PT ELAP dan KKST melangar Undang undang juga peraturan tentang perkebunan dengan alih fungsi lahan tersebut, yaitu undang undang no 38 tahun 2014 UU perkebunan, Undang undang 41 tahun 2009 , dengan pelangaran tersebut negara di rugikan oleh pihak perusahaan dan di tambah lagi (HGU) hak guna Usaha belum ada dari tahun 2008 izin dua perusahaan ini tidak ada izin di kelurahan dan sampai sekarang.

Sambungnya agustian,Ada apa di balik itu, di aturan HGU 25 tahun wajib di perpanjang. sedang perusahan tersebut belum ada HGU,atau HGU tersebut kapan memperpanjang, kalau HGU belum kenapa ada masa produksi yang sudah 15 tahun ini.

Kalau demikian berapa kerugian negara dan pajak tersebut yang harus di Banyar dan pemerintah seharusnya mendorong untuk HGU tersebut supayah menjadi pendapatan asli daerah Empat Lawang sedang tampah HGU perusahaan tersebut terus beroperasi dan mengambil hasil bumi daerah Empat Lawang.Ketua LSM NCW Empat Lawang menduga perusahaan dan pemerintah ada di balik ini, dan dugaan kami. dari keluar izin di tahun 2008 sampai sekarang belum ada HGU ada apa di balik itu.

Baca Juga :  Bangun mewah "belum kantongi" IMB melenggang ?

Menurut Agustian Ketua NCW Empat Lawang hal tersebut menyebabkan terjadinya banyak kerugian negara juga merugikan masyarakat,kemana PAD Empat Lawang.menyetor kemana perusahan tersebut. hadirnya PT ELAP Dan KKST seharusnya menjadi pendapat asli Daerah Empat Lawang tidak ada.

Sedangkan lahan masyarakat sudah di kuasai hapir 15 tahun oleh dua perusahaan tersebut kami harap dgn BPK , KPK , Kejaksaan Agung ,Polri untuk mengawal proses proses yang ada di empat Lawang ,supaya tidak ada kesenjangan hukum dan sosial di tengah masyarakat Empat Lawang khusunya serta kami
DPD NCW mendorong itu agar hukum berlaku di tingkat masyarakat bawah,”tutupnya Agustian.

APRIANTO.S.T.

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi Kesehatan, PC IAI Pandeglang Edukasi Remaja Panti Bahaya Penyalahgunaan Obat
Ketua Umum Ormas Masyarakat Cinta Masjid Indonesia Wisnu Dewanto Berlabuh Di Partai Rakyat Indonesia
Guru Besar STIK: Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden dengan Ulama dan Pimpinan Ormas Islam*
AS-Israel Kobarkan Perang di Iran, Presiden Forum Kebangsaan Samianto; Indonesia Angkat Kaki dari Board of Peace
PERADI PROFESIONAL Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia
Kejanggalan Mutasi 392 ASN Pemprov NTB, Jabatan Tak Sesuai SK hingga Pejabat Pensiun Tetap Dilantik
Berita ini 261 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 22:06 WIB

Tingkatkan Literasi Kesehatan, PC IAI Pandeglang Edukasi Remaja Panti Bahaya Penyalahgunaan Obat

Senin, 9 Maret 2026 - 19:23 WIB

Ketua Umum Ormas Masyarakat Cinta Masjid Indonesia Wisnu Dewanto Berlabuh Di Partai Rakyat Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:26 WIB

Guru Besar STIK: Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:01 WIB

PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:04 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden dengan Ulama dan Pimpinan Ormas Islam*

Berita Terbaru

Tenar News

PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Sabtu, 7 Mar 2026 - 19:01 WIB