PT ELAP dan KKST Empat Lawang di duga Mengalih Fungsikan Lahan Sawah, Perkebunan Dan Belum Ada Hak Guna Usaha, Di Rugikan.

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV9
Empat Lawang.Sumatera Selatan.Ketua LSM NCW Menduga PT ELAP dan KKST sengaja mengalikan Funsi sawah dan menjadi lahan perkebunan perusahaan tersebut di dua daerah, daerah nanjungan dan tanjung raman.yaitu sawah baru dan sawah tebat kelinang,”(31/03/2022).

Bangunan itu sudah banggun oleh negara denga miliaran rupiah dan peruntukan yang tidak jelas sekarang menjadi terlantar seperti bendungan Jepang , dan Siring tersier yang tidak berfungsi lagi di banggun dgn APBD lahat 2004 dan Empat Lawang 2008 sekitar itu.

Berdasarkan keterangan masyarakat yang sekarang sawah nya jadi korban alih fungsi tersebut, kami harap kepada pemerintah Empat Lawang jangan sok tidak tau dan tidak ngerti keadaan kami juga penderitaan masyarkat yang terkena dampak,DPD NCW Empat Lawang suda berapa kalih mengirim surat ke dinas pertanian , Dinas PU perairan dan PU tata tungas Empat Lawang tentang RT/RW lokasi PT ELAP dan KKST tersebut sampai hari ini tidak pernah ada tanggapan tentang hal tersebut,Paparnya.

Baca Juga :  Ketua LSM NCW Agustian kecewa dengan sikap dinas koperasi empat Lawang terlalu memaksakan

kami mendugah permeritah Empat Lawang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat Empat Lawang yang sudah menjerit , menurut keterangan ketua NCW dan aktivis muda Empat Lawang agustian,”
PT ELAP dan KKST melangar Undang undang juga peraturan tentang perkebunan dengan alih fungsi lahan tersebut, yaitu undang undang no 38 tahun 2014 UU perkebunan, Undang undang 41 tahun 2009 , dengan pelangaran tersebut negara di rugikan oleh pihak perusahaan dan di tambah lagi (HGU) hak guna Usaha belum ada dari tahun 2008 izin dua perusahaan ini tidak ada izin di kelurahan dan sampai sekarang.

Sambungnya agustian,Ada apa di balik itu, di aturan HGU 25 tahun wajib di perpanjang. sedang perusahan tersebut belum ada HGU,atau HGU tersebut kapan memperpanjang, kalau HGU belum kenapa ada masa produksi yang sudah 15 tahun ini.

Kalau demikian berapa kerugian negara dan pajak tersebut yang harus di Banyar dan pemerintah seharusnya mendorong untuk HGU tersebut supayah menjadi pendapatan asli daerah Empat Lawang sedang tampah HGU perusahaan tersebut terus beroperasi dan mengambil hasil bumi daerah Empat Lawang.Ketua LSM NCW Empat Lawang menduga perusahaan dan pemerintah ada di balik ini, dan dugaan kami. dari keluar izin di tahun 2008 sampai sekarang belum ada HGU ada apa di balik itu.

Baca Juga :  Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus komplotan spesialis curanmor dan Penadah

Menurut Agustian Ketua NCW Empat Lawang hal tersebut menyebabkan terjadinya banyak kerugian negara juga merugikan masyarakat,kemana PAD Empat Lawang.menyetor kemana perusahan tersebut. hadirnya PT ELAP Dan KKST seharusnya menjadi pendapat asli Daerah Empat Lawang tidak ada.

Sedangkan lahan masyarakat sudah di kuasai hapir 15 tahun oleh dua perusahaan tersebut kami harap dgn BPK , KPK , Kejaksaan Agung ,Polri untuk mengawal proses proses yang ada di empat Lawang ,supaya tidak ada kesenjangan hukum dan sosial di tengah masyarakat Empat Lawang khusunya serta kami
DPD NCW mendorong itu agar hukum berlaku di tingkat masyarakat bawah,”tutupnya Agustian.

APRIANTO.S.T.

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB