Pasalnya dihentikannya musik tersebut lantaran adanya surat resmi 12 warga Rt 03 dan Rt 04 Rw 05 Kel. Sawangan Lama Kota Depok, namun aneh nya surat laporan 12 warga tersebut tidak di lampiri Foto copy KTP pelapor sementara pihak instansi terkait, rt, rw, lurah dan camat mengakomudir laporan yang diduga “gelap” tersebut dengan membubuhkan cap basah sehingga Sat Pol-PP menghentikan kegiatan musik tersebut
Terkait surat laporan warga yang tanpa dilampiri copy KTP itu, Sat Pol-PP Kota Depok Thofiqkurahman ketika di konfirmasi media ini, dia mengatakan saya hanya perintah atasan, dan mengenai surat laporan warga silahkan tanya ke camat, jawab Thofiq tanpa mau memperlihatkan bukti lampiran surat tersebut
Ditempat terpisah Rw 05
nampak tidak mau kena himbasnya, surat laporan warga memang tidak dilampiri foto copy KTP, tapi itu salah rt bukan salah saya kata Rw 05 yang saling lempar takut terhimbas

Sementara lurah setempat mengatakan itu hanya surat keberatan karna musik nya terlalu kencang dan lagi sudah ada cap RT RW terang nya, camat setempat ketika di hubungi melalui tilpun dan di wa belum menjawab
Himbas dengan dihentikannya musik, para pedagan kecil gulung tiker.
Asmat dkk pedagang kecil diseputar situ tersebut nampak pasrah tak berdaya dengan dihentikannya musik itu,
Saya heran kata Asmat, di sini musik ada tiga tempat ko cuman satu yg dihentikan diseputar warung kami saja yang lain masih jalan sangat tidak adil keluh Asmat (tim)

