Pasca Terselenggaranya RUPS Pertama, PDAM Kota Depok Berubah Menjadi Perseroda

- Jurnalis

Jumat, 17 Desember 2021 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenarnews, Depok-
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok Tirta Asasta resmi berstatus Perseroda.

Perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perseroda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimana bentuk badan hukum terbagi menjadi dua yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).

Direktur Utama Tirta Asasta Depok, M Olik menjelaskan, Pemilihan bentuk badan hukum Perseroda tersebut dilandasi oleh kajian tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM yang telah 2 kali dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, kemudian ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Depok.

“Bentuk Perseroda ini dapat meringkas serta mempercepat pengambilan keputusan sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan pelayanan dan berkontribusi pada PAD Kota Depok dan kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok.”, jelas Olik melalui keterangan rilisnya (2/12/2021).

lebih lanjut Ia menjelaskan , Status bentuk badan hukum Perseroda ini telah ditandatangani pada 1 November 2021 pada Penandatanganan Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 01 November 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Pria Takari Utama, S.H., M.Kn Notaris di Depok dan disahkan oleh Kemenkumham melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU-0068922.AH.01.01.TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroda Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Baca Juga :  BERTAMBAH ILMU DAN WAWASAN DI MT QURROTA AYUN DEPOK

Pada tanggal 30 November 2021 PT. Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda) telah menyelenggarakan RUPS pertamanya. Dengan dua belas agenda yakni :

Persetujuan dan Ratifikasi Atas Segala Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Oleh Wali Kota selaku Pemegang Saham dan Pendiri Untuk Kepentingan Perseroan sampai dengan akta pendirian perseroan.

Persetujuan dan Ratifikasi tindakan Direksi dan Dewan Komisaris yang bertindak sebagai Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok dalam menjalankan amanat Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021.

Persetujuan dan Ratifikasi seluruh perbuatan hukum Perseroan apabila terjadi kekosongan hukum hingga pengesahan neraca pembuka PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagaimana dieter dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga :  MUI Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Hebron

Pengesahan Tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Sejak Akta Pendirian Sampai Dengan Penyelenggaraan RUPS Perseroan Yang Pertama Kali.

Pengesahan Neraca Pembuka Perseroan,

Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan Bulan November dan Desember Tahun 2021.

Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan Tahun 2022,

Persetujuan Pemberian Otoritas Kepada Direksi untuk Membagikan Laba PDAM Tirta Asasta Kota Depok berdasarkan hasil audit laporan keuangan penutup Per 31 Oktober 2021.

Pengesahan Modal disetor Perseroan berdasarkan hasil audit Neraca Pembuka per 1 November.

Pengesahan Penggunaan Logo PT Tirta Asasta Depok (Perseroda),

Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono dan Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun 2021, dan lain lain.

“Kedua belas agenda pembahasan tersebut telah disetujui oleh pemilik saham tunggal PT. Tirta Asasta Depok yakni, Pemerintah Kota Depok”, tandasnya. (Emy)

Berita Terkait

DPRD Dorong Raperda Penyelenggaraan HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga
Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul
Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum
Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.
Di Balik Viral KDM vs Purbaya
Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum
Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas
Di Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

DPRD Dorong Raperda Penyelenggaraan HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga

Selasa, 18 November 2025 - 07:41 WIB

Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul

Selasa, 18 November 2025 - 07:28 WIB

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 06:59 WIB

Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.

Senin, 17 November 2025 - 13:29 WIB

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Berita Terbaru

Tenar News

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 Nov 2025 - 07:28 WIB

Tenar News

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 Nov 2025 - 13:29 WIB