Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022, dan Merubah Per , Pemerintah No 45 tahun 2005

- Jurnalis

Selasa, 14 Juni 2022 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tenarnews tv9.Dalam beleid terbaru, Jokowi di antaranya merevisi terkait aturan larangan bagi direksi dan komisaris BUMN. Dalam pasal 22 ayat 1, Jokowi menegaskan jika anggota direksi BUMN dilarang menjadi calon kepala daerah.

“Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” demikian bunyi Pasal 2 beleid tersebut.

Baca Juga :  Program Moling Tirta Asasta Siap Layani Kebutuhan Warga Depok.

Adapun dalam pasal 22 di peraturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005, anggota direksi hanya dilarang menjadi anggota partai politik dan calon anggota legislatif.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sementara terkait aturan komisaris BUMN diatur dalam pasal 55 beleid tersebut. Dalam pasal tersebut ditegaskan anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN dilarang menjadi anggota partai politik hingga calon kepala daerah.

Baca Juga :  Mantan Presiden ke 7 di Periksa di Polres Solo soal Ijazah Palsu

“Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.”

Sedangkan dalam pasal yang sama di peraturan pemerintah yang lama, anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN hanya dilarang menjadi pengurus partai politik dan calon anggota legislatif.(Tiem)

Berita Terkait

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
DPMPTSP sebut bangunan Indomaret sudah miliki IMB?
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban

Berita Terbaru