Jakarta – TeNarNews/ Serikat Media siber Indonesia,-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi melalui Pemberdayaan Hukum di Aula Lantai 2 Kantor Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/07/2026). Kegiatan ini bekerja sama dengan LBH Bintang Bina Kemanusiaan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai KUHP Nasional, layanan bantuan hukum, serta keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dalam memperluas akses terhadap keadilan.
Kegiatan dibuka oleh Lurah Kebon Baru, Evi Erawaty Effendi, yang didampingi Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan. Turut hadir unsur Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Ketua RT, Ketua RW, serta perwakilan masyarakat Kelurahan Kebon Baru.
Materi pertama disampaikan oleh Togu Abraham Hutapea mengenai pokok-pokok KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa KUHP Nasional merupakan pembaruan hukum pidana Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila, salah satunya melalui penerapan konsep keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan tersebut memberikan ruang penyelesaian perkara pidana yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.
Selanjutnya, Tri Puji Rahayu, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026. Dijelaskan bahwa Posbankum berperan sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat melalui pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, serta rujukan kepada Lembaga Bantuan Hukum apabila penyelesaian secara nonlitigasi belum mencapai kesepakatan. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa di wilayah Jakarta Selatan terdapat 20 Lembaga Bantuan Hukum yang siap mendukung penyelenggaraan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Materi berikutnya disampaikan oleh Sukoco Hendarto yang menekankan pentingnya pelaporan setiap pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum sebagai bentuk akuntabilitas, tertib administrasi, serta bahan evaluasi dalam penyelenggaraan bantuan hukum nonlitigasi agar layanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan pemberdayaan hukum ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak-haknya dalam memperoleh bantuan hukum, mengenal mekanisme layanan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, serta memahami substansi KUHP Nasional sebagai landasan pembaruan hukum pidana Indonesia. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dalam memperluas akses keadilan melalui peningkatan kesadaran dan literasi hukum masyarakat. ( Red )



