BPN Terbitkan Sertifikat Yang Sudah Dibatalkan, Tanah PT Pakuan Kembali Disoal

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnews tv9,Gugatan perdata sengketa tanah PT Pakuan yang sudah bergulir puluhan tahun, penggugat Ida Farida, tergugat BPN Depok dan tergugat intervensi PT Pakuan kembali Di soal.

Pasalnya menurut pihak penggugat ( Ida Farida) sertifikat yang sudah dibatalkan Oleh Kanwil BPN Provinsi Jabar SK. No. 08/Pdt/BPN.32/2017 tanggal 14 maret 2017, tentang pembatalan sertipikat atas nama PT. Pakuan, belakangan BPN Depok telah menerbitkan kembali sertifikat yang sudah dibatalkan itu, ujar Ida Farida Kepada media Ini.

Dan gugatannya, lanjut Ida, kembali akan disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negera(PTUN) Bandung tanggal 6 januari 2022 mendatang sidang saksi dengan saksi Ahlinya dari Kami Bapak Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Atministrasi Negara Universitas Muslim Indonesia yang juga mantan Kuasa Hukum Calon Presiden Jokowi dan KH. Ma’aruf Amin pada saat sengketa Pilpres tahun 2019 yang lalu.

Baca Juga :  GMPRI Bogor Desak Bupati Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Bogor 

“Insya Allah pada sidangnya nanti Kami memohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim yang Mulia sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini dapat mempertimbangkan seadil-adilnya dalam putusan atas perjuangan saya yang lemah ini, dan sudah 20 tahun menuntut hak namun belum mendapat kepastian Hukum yang Kami terima,” harap Ida Farida nenek dari beberapa cucu cucunya yang nampak sudah lelah dan lemah Dalam kesendirian menuntut hak ranah miliknya

Baca Juga :  Kapolres Empat Lawang Melalui Kapolsek Muara Pinang Melaksanakan Kegiatan Jum'at Curhat

Dia juga menjebutkan, gugatan tersebut lantaran BPN Depok telah kembali menerbitkan sertifikat yang antara lain, sertifikat HGB. No. 01970, HGB. No. 01971, HGB. No. 01972, HGB No. 01973, dan sertifikat HGB No. 0976 atas nama PT Pakuan lokasi diwilayah Kecamatan Sawangan Kota Depok. Terkait gugatan Itu, Kasi Konflik dan Sengketa BPN Depok, Lucky serta Kuasa hukum pihak PT Pakuan saat dihubungi melalui telpon tidak ada jawabannya. ( tim Media Nasional Tenarnews tv9)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 321 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru