Pemkot dan Pengembang Dinilai Kongkalikong karena Perumahan di Bawa SUTET Tanpa IMB Tak Dibongkar

- Jurnalis

Minggu, 17 Maret 2024 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok ,Tenarnews tv9, -PERUMAHAN cluster Griya Hana di Kelurahan Ratu Jaya Kecamatan Cipayung , Kota Depok, bolum di bongkar .

Pasal nya ,Perumahan yang di bangun oleh pengembang berdiri di bawah. Saluran udara Ekstra Tinggi (SUTET) masih tetap melenggang . Sementara. ini jelas sudah ada aturan.

perumahan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Nampak tetap melenggang dari sejak awal di bangun sampai berdiri puluhan Yunite
“Pemkot Depok Dinas Perizinan dan Satpol PP Depok, sebagai penegak perda blm ada langkah, tindakan ,terkesan ada pembiaran.

“Sebab warga sekitar yakin tidak akan memberi rekomendasi persetujuan atau izin warga, untuk terbitnya IMB perumahan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022, dan Merubah Per , Pemerintah No 45 tahun 2005

Apalagi lahan dimana perumahan cluster itu berdiri, di bawah Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)

“Kalau Pemkot Depok melalui Satpol PP nya tidak tegas dan tak juga membongkar perumahan yang tak berizin dan menyalahi aturan itu, maka wajar kalau warga menilai ada kongkalikong antara Pemkot Depok dengan pengembang perumahan,” kata Warga setempat yang Peduli lingkungan enggan di ,sebut namanya, Kamis ( 15/3/2024)

Meski begitu katanya warga tetap berharap Pemkot Depok atau Satpol PP Depok tegas dalam hal ini dan berani menegakkan aturan dengan segera membongkar perumahan tersebut.

Baca Juga :  5 Calon bersaing di Pilkades Waru Kec. Parung Kab. Bogor

Terkait ini ,Kepala Bidang Pengawasan pengaduan dan Regulasi(Kabid Wasdureg)Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPDTSP) Kota Depok. Suryana Yusuf mengatakan, Griya Hana Cagar Alam, Ratu jaya
membangkangi surat teguran SP1 s/p SP 3 dari Pemerintah Kota Depok,

Hal itu menyebabkan urusan pelanggaran perizinan mendirikan bangunan (IMB) yang di lakukan pengembang Griya Hana, Depok. penindakan lanjutan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.

“Mereka tidak patuh degan teguran kami, jadi sekarang udah kita limpahkan ke Satpol PP Kota Depok,” sejak 5 bulan yang lalu ujar Suryana (Ag)

Berita Terkait

Presiden Prabowo beri tanda kehormatan kepada sejumlah kesatuan dan personel Polri
Disoal,” Bangunan Indomaret ditanah “sengketa”?
Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .
*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*
Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG
Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.
Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Berita ini 354 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo beri tanda kehormatan kepada sejumlah kesatuan dan personel Polri

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:56 WIB

Disoal,” Bangunan Indomaret ditanah “sengketa”?

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:46 WIB

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:09 WIB

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Berita Terbaru

Tenar News

Disoal,” Bangunan Indomaret ditanah “sengketa”?

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:56 WIB