Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –TeNarNews ,-Tenarnews-serikat Media siber Indonesia,-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar melalui kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan di SMKN 32 Jakarta, Kamis (16/07/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2026/2027 dan diikuti oleh 216 peserta didik baru.

Penyuluhan hukum disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Puji Rahayu, dengan mengangkat materi “Pencegahan Kenakalan Remaja dan Aspek Hukumnya”. Kegiatan diterima oleh Bapak Aviv selaku perwakilan SMKN 32 Jakarta dan dibuka oleh pihak sekolah sebelum penyampaian materi.

 

Dalam paparannya, Tri Puji Rahayu menjelaskan bahwa masa remaja merupakan fase yang rentan terhadap berbagai pengaruh negatif apabila tidak diimbangi dengan pemahaman hukum dan penguatan karakter. Berbagai bentuk kenakalan remaja yang saat ini kerap terjadi, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, perjudian online (judol), hingga pinjaman online ilegal (pinjol), menjadi contoh nyata yang perlu diwaspadai oleh para pelajar.

Baca Juga :  DPD GMPRI Kaltim Minta Menteri BUMN Tinjau Ulang Struktur PT Pelindo di Samarinda

Selain menjelaskan dampak sosial dari perilaku tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Agar materi lebih mudah dipahami, penyuluhan dikemas secara interaktif melalui pemaparan materi, pemutaran video mengenai dampak tawuran, serta sesi diskusi dan tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan mereka dalam menyampaikan pertanyaan maupun pendapat selama kegiatan berlangsung.

Pada kesempatan tersebut, Tri Puji Rahayu juga mengajak para peserta didik untuk membangun pergaulan yang sehat, bijak dalam menggunakan media sosial, menjauhi penyalahgunaan narkoba, serta tidak terlibat dalam praktik perjudian maupun pinjaman online ilegal. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum sehingga penting bagi generasi muda untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara sejak dini.

Baca Juga :  MUI PUSAT USUT AKTOR PEMBUAT LOGO HUT RI 75 BERGAMBAR SALIB MENUAI KRITIK KERAS DARI BERBAGAI PIHAK

 

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan para peserta didik baru SMKN 32 Jakarta memiliki kesadaran hukum yang semakin baik serta mampu menerapkan perilaku yang disiplin, bertanggung jawab, dan menjauhi berbagai bentuk pelanggaran hukum, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, pembentukan karakter pelajar yang berintegritas dan taat hukum dapat terus diwujudkan sejak awal mereka menempuh pendidikan di jenjang sekolah menengah kejuruan.( Red )

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru