Terancam batal,” PT unggul Mas Sejahtera layangkan surat penundaan Eksekusi

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-
Tenarnews Media Siber Indonesia:
Kasus bidang tanah luas + – 2 hektare lokasi di jalan Hanafi rt 02 rw 03 Kel. Serua kec.
Bojongsari kota Depok Jawa Barat pemohon Rita wijaya termohon PT unggul Mas Sejahtera berujung Pengadilan Negeri Depok akan mengeksekusi lokasi tanah tersebut.

Namun kuat dugaan eksekusi yang akan dilaksanakan kamis,16/7 /2026 itu terancam”batal”
Lantaran pihak termohon PT unggul Mas Sejahtera melalui kuasa Hukum Marthin Ginting, SH,. MH. Samriadin, SH,. MH. Robet CT, S Kom, SH,. MH. Kornalias A Tarigan
, SH. dan Muhlis Sulaeman , SH layangkan surat permohonan penundaan Eksekusi kepada ketua pengadilan negeri Depok perkara no.130/ Pdr.G/2016/PN.Dpk tanggal 3 Agustus 2017 Jo Putusan Banding no. 583/ PDT/ 2017/ PT . BDG tanggal 19 Maret 201 Jo Putusan Kasasi no. 1896 K / Pdt/2019 tanggal 15 Agustus 2019 Jo Putusan PK no. 276 G PK /Pdt 2021 tanggal 13 Desember 2021

Baca Juga :  <em>LPQQ Tangsel hadir sebagai solusi berantas buta. Aksara. alquran di Tangsel</em>

saya melalui Kuasa Hukum mengajukan surat penundaan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok, kata Ida Farida dirut PT Unggul Mas Sejahtera dikediamannya

Terkait surat penundaan Eksekusi tersebut Ida Farida mengaku tidak pernah terima surat panggilan baik surat panggilan an maning tahun 2024 dan surat panggilan Eksekusi tahun 2026
Saya tidak pernah merasa terima surat panggilan an maning tahun 2024 dan surat panggilan Eksekusi, mana bukti bukti surat panggilannya itu, bantah Ida Farida,karnanya saya melalui Kuasa Hukum buat surat keberatan kepada ketua pengadilan Negeri Depok
ia juga mengatakan sertipikat pemohon berdasar dari Leter C yang sudah dimatikan oleh BPN karna fisik tanahnya bukan dilokasi yang akan dieksekusi lokasi tanah yang akan dieksekusi berasal tanah SK.kinag Jabar tahun 1964, bukan tanah berasal Leter C, tegasnya. Ia menerangkan saat dilakukan konstitoring pihak penggugat tidak bisa menunjukkan batas batasnya karnanya
Saya mohon Eksekusi itu “dibatalkan” apa mungkin hanya berlandaskan AJB sudah bisa dieksekusi? Katanya

Baca Juga :  NIK Warga Jakarta Mulai Dinonaktifkan

 

ditempat terpisah, Menurut Humas PN, putusan eksekusi tersebut sudah sejak tahun 2024 namun tidak serta- merta dieksekusi karena masih ada yang akan ditempuh, maka Eksekusi baru ditetapkan tahun 2026 ini, dan sebelumnya ditahun 2024 saat Anmaning pihak termohon sudah dipanggil tiga kali namun tidak pernah datang terang Humas PN saat dikonfirmasi beberapa awak media.
( M.Murod )

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru