Abah Uhel: Kejatuhan Seorang Teladan, Presiden Forum Kebangsaan

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeNarNews tv,/Serikat Media siber Indonesia,-Dua periode ia disapa “Bupati” di pendopo. Sepuluh tahun namanya identik dengan Lombok Tengah. H. Moh. Suhaili Fadhil Thohir, Abah Uhel, bukan sekadar politisi. Ia guru, orang tua, dan tempat mengadu bagi banyak warga.

7 Mei 2026, sapaan itu berubah. Kejari Lombok Tengah mengeksekusi Abah Uhel ke Rutan Praya. Putusan kasasi MA sudah inkracht: 8 bulan penjara untuk kasus penipuan Rp30 juta terkait usaha perikanan di BBI Pemepek.

Ia datang pukul 14.00 Wita, diperiksa dokter, lalu pukul 15.35 Wita keluar dengan rompi oranye. Kooperatif. Tenang. Tak ada sepatah kata. Hanya langkah menuju mobil tahanan.

Bagi NTB, ini kejatuhan seorang teladan. Sebab yang disidang bukan hanya Abah Uhel, tapi juga memori kolektif tentang pemimpin yang merakyat. Hukum telah bicara. Tugas kita: memisahkan jasa dari dosa, menghormati proses hukum tanpa menghapus sejarah pengabdian.

Ali Bin Dahlan mantan bupati Lombok Timur terhadap kasus yang menimpa Abah Uhel beliau pun angkat suara. Ia menilai, borgol tidak sepatutnya dipasangkan kepada orang yang sudah berjasa bagi pembangunan daerah, terlebih di kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga :  Soal Pemeriksaan Caleg Hingga Capres, Kejaksaan Agung: Kalau Sebatas Saksi Masih Dibolehkan

“Borgol biasanya dilakukan pada penjahat yang sangat berbahaya, pembunuh bayaran, residipis kambuhan, yang dikawatirkan akan mencedrai petugas atau dapat melarikan diri,” jelasnya.

Selaku pakar hukum pidana, Dia menerangkan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana juga tidak terdapat penjelasan tentang skema penggunaan borgol.

“Undang Undang Hukum Acara Pidana kita juga tidak mengatur prihal borgol. Memang lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan atau KPK buat sendiri ketentuan tersebut didalam SOP nya,” tandasnya.

Sementara presiden Forum kebangsaan Samianto menilai kasus ini hanyalah hutang piutang yang belum tuntas, padahal banyak kasus mafioso yang lebih besar dari sekedar 30 juta. Semisal aktor bandar Peredaran Narkoba, dan kasus sengketa tanah rakyat yang belum tuntas, dan seterusnya yang jauh lebih berbahaya.

” Saya harapkan semoga kasus ini murni hukum bukan permainan politik elit yang ingin meruntuhkan pesaing nya. Kita bangga punya aparat kejaksaan yang sigap tapi lebih bangga lagi jika semua institusi pemerintah bersih. Disapu bersih dari praktek korupsi, agar tercipta good government sejalan denga visi presiden menuju Indonesia emas rakyat sejahtera”. Jelasnya.

Baca Juga :  Relawan Anies Bogor Raya Siapkan Jalan Sehat Bersama Anies Baswedan

Semoga jeruji ini bukan titik, tapi koma untuk perenungan. Orang baik akan selalu bersinar dimanapun adanya. Sejarah membuktikan semua tokoh besar bangsa merasakan jeruji besi termasuk Bung Karno. Bung Hatta, Buya Hamka dll.

Doa warga Lombok Tengah selalu menyertai Abah Uhel.Tokoh yang dikirim alam semesta merajut Lombok Tengah dengan sentuhan budaya. Beliau memimpin dengan keteladanan berbudi kemuliaan. Beliau ramah dengan semua warga tanpa melihat sekte dan latar belakang. Pemimpin yang lahir dari rahim rakyat. Pemimpin yang merasakan denyut nadi penderitaan rakyat. Abah Uhel akan selalu menjadi prasasti bagi warga masyarakat Lombok Tengah.( Red )

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB