KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan TPK Pengadaan Jasa Outsourcing di Kabupaten Pekalongan

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeNar News.com,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

KPK kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2021 – 2025 dan 2025 – 2030. Terhadap tersangka FAR selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 s.d 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun, konstruksi perkara ini diawali dengan dugaan konflik kepentingan yang muncul karena perusahaan keluarga yakni PT RNB milik FAR. Pada periode 2023–2026, PT RNB diketahui aktif menjadi vendor penyedia jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga Kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Dalam struktur perusahaan tersebut, ASH (suami FAR) dan MSA (anak FAR) menjabat sebagai Komisaris dan Direktur. Sementara itu, FAR diketahui sebagai penerima manfaat atau beneficial owner (BO).

Di sisi lain, sebagian besar pegawai PT RNB adalah tim sukses Bupati, yang ditugaskan di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Pekalongan. FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya (RUL) diduga melakukan intervensi terhadap para Kepala Dinas untuk memastikan PT RNB memenangkan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :  Hadir Sebagai Ahli, Fahri Bachmid Soroti Keputusan dan Tindakan Pemerintahan Kementerian ESDM RI

Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan PT RNB atau “Perusahaan Ibu”. Dalam kurun waktu 2023–2026, nilai transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan mencapai Rp46 miliar.

Dari total nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sementara, sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan nilai mencapai Rp19 miliar atau sekitar 41% dari total transaksi. Dari peristiwa ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan serta barang bukti elektronik (BBE) milik pihak-pihak terkait.

Atas perbuatannya, FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Asesmen Nasional Di Muara Pinang Pakai Joki

Untuk diketahui sangkaan pada Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor merupakan Delik Formil. Sehingga cukup dibuktikan apakah perbuatannya telah memenuhi rumusan delik, tanpa harus melihat adanya akibat dari perbuatannya tersebut.

Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini diterapkan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan sengaja turut serta, baik secara langsung atau tidak langsung dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang ditugaskan untuk diurus atau diawasi. Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini juga memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest (benturan kepentingan ( SN )

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB