Kejanggalan Mutasi 392 ASN Pemprov NTB, Jabatan Tak Sesuai SK hingga Pejabat Pensiun Tetap Dilantik

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemprov NTB di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur NTB, Baru-baru ini.

Lombok,,,-Tenarnews-smsi.– Pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB pada Jumat, 20 Februari 2026 kemarin masih menyisakan banyak pertanyaan. Sejumlah kejanggalan muncul.

Tak sedikit yang menilai, pergeseran jabatan tersebut syarat kepentingan. Terlebih, banyak pejabat yang mengisi jabatan eselon III dan IV sudah mendekati Batas Usia Pensiun (BUP).

Yang paling parah, ditemukan juga salah satu pejabat yang terhitung sudah memasuki usia pensiun sejak Januari 2026 lalu. Namun, tetap dilantik dan menempati jabatan struktural eselon IV.

Baca Juga :  Ancam Kebebasan Pers, IJTI NTB Tolak Tiga Pasal Bermasalah Dalam RUU Penyiaran

Perihal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno belum memberikan tanggapan. Namun, secara aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia pensiun pejabat eselon III dan IV adalah 58 tahun.

Selain itu, dalam lampiran Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 800.1.3.3/362/BKD/2026 tanggal 20 Februari 2026, terdapat sejumlah ASN kelahiran tahun 1968. Artinya, pada tahun 2026 telah atau sedang memasuki usia 58 tahun. Merupakan batas usia pensiun.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019, Masa Persiapan Pensiun (MPP) diberikan maksimal 1 tahun sebelum pensiun. Dalam masa ini, PNS dibebaskan dari jabatan struktural/fungsional. Namun, tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan hingga diberhentikan dengan hormat.

Baca Juga :  Pelaksanaan Mukota Kadin Depok ke-V dapat Lampu Hijau Ketua Kadin Jawa Barat

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dalam pelantikan beberapa hari lalu pernah menegaskan, eselon IV adalah ruang kaderisasi menuju eselon III. Ia harus menjadi tangga pembinaan, ruang pembuktian kinerja ASN muda, dan laboratorium kepemimpinan birokrasi.

Namun melihat kenyataan ini, banyak pejabat eselon III dan IV yang dilantik memasuki usia pensiun. Hal tersebut seakan mengisyaratkan, jabatan tersebut hanya sebagai tempat parkir sementara menjelang pensiun.( Red )

Berita Terkait

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES
Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”
SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 
Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 
Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo: Saya Datang Disini karena Percaya
Wisuda ke-55 UIN Mataram Hari Kedua: Lahirkan Generasi Intelektual, Profesional, dan Berintegritas
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:32 WIB

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.

Jumat, 4 September 2026 - 17:27 WIB

KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES

Kamis, 3 September 2026 - 09:47 WIB

Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Berita Terbaru

Tenar News

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Minggu, 30 Agu 2026 - 14:08 WIB