Ancam Kebebasan Pers, IJTI NTB Tolak Tiga Pasal Bermasalah Dalam RUU Penyiaran

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok ,Tenarnews. Com,- Kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam dikekang dengan adanya tiga pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis. Hal ini disampaikan oleh Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadi Sulhi, Jumat (17/5/2024).

Pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 8 dan Pasal 42 yang memberikan kewenangan kepada lembaga lain selain Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Menurut Riadi, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang telah mengatur secara jelas kewenangan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Baca Juga :  DPRD BENGKULU SEGERA BERTINDAK

“Pemberian kewenangan kepada lembaga lain selain Dewan Pers akan menciptakan dualisme dan potensi tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa jurnalistik, hal ini dikhawatirkan akan menghambat proses penyelesaian sengketa dan justru memperkeruh situasi.”jelas Riadi.

Selain itu, IJTI NTB juga menolak Pasal 50 RUU Penyiaran yang dinilai membatasi ruang gerak jurnalis investigasi. Riadi menegaskan bahwa jurnalisme investigasi merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi dan harus dilindungi.

“Jurnalisme investigasi memiliki peran penting dalam mengungkap fakta dan kebenaran kepada public, pembatasan terhadap jurnalisme investigasi sama saja dengan membungkam suara rakyat dan menghambat proses demokrasi.” Tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Kota Depok Tetapkan program Pembentukan propemperda tahun 2022

IJTI NTB mendesak pemerintah dan DPR RI untuk meninjau kembali ketiga pasal tersebut dan memastikan bahwa RUU Penyiaran tidak mengekang kebebasan pers. Riadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers di NTB.

“Kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi, kita semua harus bersatu untuk memastikan bahwa RUU Penyiaran tidak menjadi alat untuk membungkam suara rakyat dan menghambat demokrasi di NTB.”pungkasnya.( Red )

Berita Terkait

Abah Uhel: Kejatuhan Seorang Teladan, Presiden Forum Kebangsaan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Lantik Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Barat Dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Se-Jawa Barat
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang Diadakan Dewan Pers
Pers perlu jaga profesionalisme di tengah disrupsi informasi
Ini Isi Video yang Bikin Grace Natalie Dilaporkan ke Polisi yg
Apresiasi Program MBG, Ketum SOBAT NUSANTARA: Beri Kepastian Pasar Bagi Petani dan Peternak
Iqbal Tambah Insentif 1.759 Guru PPPK Paruh Waktu pada Momen Hardiknas 2026
Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:15 WIB

Abah Uhel: Kejatuhan Seorang Teladan, Presiden Forum Kebangsaan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:27 WIB

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Lantik Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Barat Dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Se-Jawa Barat

Senin, 11 Mei 2026 - 13:40 WIB

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang Diadakan Dewan Pers

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:19 WIB

Pers perlu jaga profesionalisme di tengah disrupsi informasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:34 WIB

Ini Isi Video yang Bikin Grace Natalie Dilaporkan ke Polisi yg

Berita Terbaru

Tenar News

Abah Uhel: Kejatuhan Seorang Teladan, Presiden Forum Kebangsaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:15 WIB

Tenar News

Pers perlu jaga profesionalisme di tengah disrupsi informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:19 WIB

Tenar News

Ini Isi Video yang Bikin Grace Natalie Dilaporkan ke Polisi yg

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:34 WIB