120 RUMAH KHUSUS AKAN DIBANGUN BAGI WARGA TERDAMPAK SIRKUIT MANDALIKA

- Jurnalis

Rabu, 13 Oktober 2021 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkeliling di Arena
Sirkuit Mandalika (4)


Didin Maninggara

TenarNews TV9

Keberadaan Sirkuit Mandalika yang telah resmi ganti nama menjadi Pertamina Mandalika Internasional Street Cirkuit di Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, masih menyisakan masalah. Yakni pembayaran ganti rugi lahan milik warga belum tuntas dari pihak pengembang PT ITDC.

Ketika saya berada di sirkuit itu pada Sabtu sore, 9 Oktober, warga menyebut sekitar 1,5 hektar tanah warga dari 75 KK di Dusun Ebunut, Desa Kuta, Kecamatan Pujut ini masih belum ada solusi, lantaran kedua belah pihak sama sama mengklaim hak milik. PT ITDC sendiri mengaku memiliki Hak Pengelolaan (HPL) sehingga menyerahkan penyelesaiannya ke ranah hukum dengan cara mempersilahkan warga menggugat ke pengadilan. Sementara warga mengaku bahwa tanah tersebut merupakan peninggalan nenek moyang mereka, dimana sebelumnya tidak pernah terjadi transaksi jual beli.

Dalam masalah ini, Gubernur Zulkieflimansyah saat saya konfirmasi, tidak ingin masyarakat dirugikan. Tidak ingin hak mereka akan hilang begitu saja.

Atas dasar itu, kata Bang Zul, semua pihak telah satu pemahaman. Akan menyelesaikan masalah itu. Tinggal teknis penyelesaiannya seperti apa.

Baca Juga :  Dirjen Dukcapil Tegaskan Pindah Domisili Penduduk Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT RW dan

Dalam masalah tersebut, ada dua pilihan solusi, pembayaran lahan yang mengacu pada harga appraisal atau pembayaran dengan tali asih. Dalam hal ini Pemprov meminta supaya ITDC punya rasa empati terhadap hak hak rakyat.

Seandainya pembayaran atas nama taliasih, Pemprov harus tahu berapa jumlahnya. Jangan sampai terlalu jauh (harga rendah) dari nilai appraisal.

Terlepas masalah itu, muncul kabar baik dari Pemerintah Pusat. Bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana membangun 120 unit rumah khusus (rusus) bagi warga terdampak pembangunan sirkuit yang berada di kawasan pantai Mandalika itu.

“Pembangunan rusus tersebut bertujuan untuk merelokasi masyarakat yang tinggal Kampung Ujung, Desa Kuta,” kata Direktur Rumah Khusus Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR, Yusniewati dalam siaran pers, Senin, 11 Oktober 2021.

Menurut Yusniewsti, relokasi warga terdampak pembangunan sirkuit internasional MotoGP Mandalika akan dilaksanakan dengan pembangunan rusus untuk 120 kepala keluarga (KK).

Baca Juga :  HIMALO DIASPORA LOMBOK ADAKAN BUKBER DI WISMA NTB

Rusus tipe 36 ini dibangun dengan struktur Rumah Instan Sederhana Sehat (Risha) yang lokasinya berada di lahan seluas dua hektar di Ngolang, Desa Kuta.

Selain itu, rusus nantinya juga dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung. Antara lain, taman bermain anak, tempat ibadah, serta saluran air bersih.

Yusniewati mengatakan, pembangunan rusus menggunakan skema kontrak tahun jamak (multi-years contract).

Namun demikian, rencana pembangunan rusus bagi warga terdampak pembangunan Sirkuit Pertamina Mandalika International Street Circuit saat ini masih dalam tahapan lelang.

Saat ini, Direktorat Rumah Khusus Ditjen Perumahan Kementerian PUPR sudah melakukan relokasi sementara warga ke kampung yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka sebelumnya.

“Lokasi lahan baru untuk relokasi yang kami siapkan berada di Ngolang, Desa Kuta sekitar empat kilometer dari kampung sebelumnya,” sambung Yusniewati.

Jika sudah tuntas dibangun, setiap unit rusus yang dibangun nantinya sudah dilengkapi dua kamar tidur, ruang keluarga, toilet, serta dapur.

“Kami berharap agar tahun depan seluruh rusus ini bisa selesai dibangun,” tutup Yusniewati.

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB