Dirjen Dukcapil Tegaskan Pindah Domisili Penduduk Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT RW dan

- Jurnalis

Selasa, 11 Januari 2022 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Sudan Arif Fakrulloh

Jakarta, TenarNews TV9
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada dinas Dukcapil semua daerah agar tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindah domisili penduduk.

Dikabarkan bahwa jika masih ada yang melakukan, kepala dinas Dukcapil itu bakal ditindak tegas.

“Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar-pengantar yang dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan lagi,” ujar Zudan dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat dilakukan secara daring, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga :  Pendidikan,Sampah,kkemacatan di Depok cerita yang ga pernah habis

Zudan mengatakan persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 108 tahun 2019.

“Jadi tidak boleh pindah dimintai syarat pengantar RT/RW kelurahan sampai ke tingkat desa sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata di dalam database maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. Ini yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Zudan.

Baca Juga :  HIMPUNI Gelar Buka Puasa Bersama Untuk Memperkuat Sinergi Kolaborasi Alumni PTN Seluruh Indonesia.

Zudan juga menegaskan bahwa dalam mengurus pindah penduduk tidak dipungut biaya atau gratis. Selain itu, untuk pindah antar kabupaten, antar provinsi, antar kota baru dibekali dengan surat keterangan pindah dari daerah asal untuk dibawa ke dearah tujuan.

Tidak ada lagi surat pengantar RT/RW, kata Zudan, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.

“Tolong para kepala dinas cek sampai tingkat kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan bila ada yang masih bandel jewer yang tidak melayani dengan baik ganti saja kalau masih honorer copot saja ganti dengan yang baik,” katanya. (DM)

Berita Terkait

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI ERA DIGITAL KIAN ANDALKAN DATA DAN TEKNOLOGI
IMPLENTASI MANAJEMEN STRATEJIK DALAM DUNIA PENDIDIKAN
On the evening of December 6, 1735, in London, it was five o’clock. The stone
Ngobrol Seru Bareng Gubernur Jawa Tengah, M.Mardiana: Perlu dan Rutin Harus dilaksanakan.
Pentingnya Menjaga Jejak Digital dalam Pandangan Islam
13 th Muslim Live Fair 2025, MAFAAZAA Resmi Luncurkan Koleksi Pakaian Couple Syar’i
Kapolda NTB Jadi Nominator Terbaik “He For She” Polri Award 2025
Jaga Soliditas dan Keberlanjutan Organisasi, Partai Demokrat Tunjuk PLT Ketua DPD NTB
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:56 WIB

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI ERA DIGITAL KIAN ANDALKAN DATA DAN TEKNOLOGI

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:20 WIB

IMPLENTASI MANAJEMEN STRATEJIK DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Senin, 8 Desember 2025 - 09:46 WIB

On the evening of December 6, 1735, in London, it was five o’clock. The stone

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:29 WIB

Ngobrol Seru Bareng Gubernur Jawa Tengah, M.Mardiana: Perlu dan Rutin Harus dilaksanakan.

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:43 WIB

Pentingnya Menjaga Jejak Digital dalam Pandangan Islam

Berita Terbaru

Tenar News

IMPLENTASI MANAJEMEN STRATEJIK DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Selasa, 9 Des 2025 - 17:20 WIB

Tenar News

Pentingnya Menjaga Jejak Digital dalam Pandangan Islam

Sabtu, 6 Des 2025 - 21:43 WIB