Pentingnya Menjaga Jejak Digital dalam Pandangan Islam

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Di era serba online, setiap kata, foto, komentar, atau pesan yang kita sebarkan meninggalkan jejak digital. Jejak itu tidak mudah dihapus, bahkan bisa tetap ada meskipun kita sudah menghapusnya. Dalam Islam, kita diajarkan bahwa setiap ucapan dan tindakan akan dicatat, termasuk yang kita lakukan di dunia maya.

1. Al-Qur’an: Setiap Perkataan Dicatat Malaikat

Allah berfirman:

“Tidak ada satu kata pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.”
(QS. Qaf: 18)

Ayat ini mengajarkan bahwa setiap tulisan, komentar, atau postingan online termasuk dalam “perkataan” yang dicatat. Dunia digital tidak menghapus tanggung jawab kita di hadapan Allah.

2. Al-Qur’an Melarang Berbicara Tanpa Ilmu

Dalam bermedsos, sering orang membagikan kabar tanpa verifika
si.

Allah berfirman:

“Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.”
(QS. Al-Isra’: 36)

Baca Juga :  Polsek Warudoyong Lakukan Pengamanan Kunjungan Tatap Muka Di Lapas Nyomplong

Menyebarkan hoaks, fitnah, atau informasi yang belum jelas kebenarannya adalah bagian dari jejak digital yang akan kita pertanggungjawabkan.

3. Hadis: Menjaga Lisan Termasuk Jalan ke Surga

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Di era digital, “lisan” itu bukan hanya mulut—tetapi jari dan tulisan.
Postingan yang tidak baik adalah lisan yang buruk, meskipun tanpa suara.

4. Hadis: Bahaya Menyebarkan Fitnah atau Dusta

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Cukuplah seseorang dikatakan berdusta bila ia menceritakan semua yang ia dengar.”
(HR. Muslim)

Menyebarkan informasi tanpa cek fakta—forward tanpa membaca—termasuk bentuk dusta digital.

5. Jejak Digital Adalah “Amal Jariyah” — Bisa Baik atau Buruk*

Baca Juga :  HADIR NYA SOSOK MUDIR SEPERTI INI YANG DI NANTI-NANTI MASYARAKAT

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapat pahala seperti orang
yang melakukannya.”
(HR. Muslim)

Begitu juga sebaliknya, jika kita menyebarkan keburukan, fitnah, atau maksiat—itu menjadi dosa yang terus mengalir, meski kita sudah menghapusnya.Jejak digital bisa menjadi amal jariyah, tetapi juga bisa menjadi dosa jariyah.

6. Islam Mengajarkan Tanggung Jawab atas Setiap Jejak*

Perbuatan yang kita lakukan di dunia maya sama beratnya dengan di dunia nyata.

Allah berfirman:“Barang siapa mengerjakan
kebaikan seberat zarrah, niscaya ia
akan melihat opbalasannya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya ia akan melihat balasannya.”
(QS. Az-Zalzalah: 7–8)

Postingan kecil, komentar ringan, kata-

Jejak digital bukan sekadar rekaman teknologi; dalam pandangan Islam, ia adalah rekaman amal. Karena i Ingat bahwa Allah Maha
Mencatat Jejak digital kita adalah cermin akhlak kita.

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru