Fakultas Hukum UI Kukuhkan 3 Guru Besar, Dorong Reformasi Hukum dari Laut hingga Pemenjaraan

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengukuhan Guru Besar ini menegaskan FHUI semakin unggul dan impactful bagi Indonesia.

Jakarta,’Tenarnews.com.-
Prof Heru Susetyo, Prof Arie Afriansyah dan Prof Ratif Lestarini saat menjalani acara pengukuhan guru besar di Universitas Indonesia, Rabu (30-4-2025

Universitas Indonesia (UI) resmi mengukuhkan tiga Guru Besar baru dari Fakultas Hukum (FH) dalam upacara akademik yang berlangsung khidmat di Balai Sidang UI. Ketiga Guru Besar tersebut berasal dari berbagai bidang keilmuan.

Yakni, Prof Ratih Lestarini sebagai Guru Besar di bidang Sosiologi Hukum, Prof Arie Afriansyah, Guru Besar di bidang Hukum Laut Internasional, dan Prof Heru Susetyo, Guru Besar di bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga :  Optimalisasi Peran MCMI

Rektor UI, Prof Heri Hermansyah menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian ketiga akademisi tersebut. Dengan adanya pengukuhan ini, FHUI pun memperkuat posisinya sebagai pusat unggulan studi hukum di tanah air.

“Saya selaku Rektor UI mengucapkan selamat pada tiga Guru Besar yang baru saja dikukuhkan. Dengan kehadiran tiga orang Guru Besar baru di Fakultas Hukum ini, tentunya kita semakin menegaskan bahwa FHUI semakin unggul dan impactful bagi Indonesia,” ujar Prof Heri dalam sambutannya di acara ‘Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia’, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga :  ALUMNI TOF IMPLEMENTASI KUHP ANGKATAN VI SOSIALISASIKAN KUHP NASIONAL PADA MASYARAKAT DI CAR FREE DAY BUNDARAN HI

Dalam pidato ilmiahnya, Prof Ratih mengangkat tema ‘Hukum yang Hidup dalam Mengurai Benang Kusut Interaksi Hukum di Masyarakat’. Pidato tersebut menyoroti ketimpangan antara hukum negara dan hukum adat dalam kehidupan masyarakat majemuk.

“Saya menemukan bahwa penggunaan hukum negara hanya terjadi jika hukum adat tidak lagi dianggap efektif. Bagi banyak masyarakat, prinsip harmoni dalam hukum adat jauh lebih bermakna dibandingkan sanksi dalam hukum negara,” tuturnya. ( Rd )

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB