SEKJEN MUI INGATKAN MOELDOKO UNTUK STOP MENYEBUTKAN KATA RADIKAL KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN

- Jurnalis

Sabtu, 18 September 2021 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


18 Sep 2021

JAKARTA,Tenarnews tv9. Dalam kesempatan acara kunjungan ke salah satu pesantren di Jawa Timur, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko menyampaikan tentang paham radikal yang menyusup di lembaga pendidikan. Ia mengatakan paham itu sudah menjadi ancaman nyata yang akan merusak persatuan bangsa.

Dalam kesempatan acara itu, Moeldoko juga menyebutkan bahwa penyebaran paham radikal sebagai bagian dari perang budaya. Menurutnya, paham itu bertujuan melumpuhkan keyakinan ideologi bangsa.

Menanggapi hal itu Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan mengingatkan jangan mudah memberikan cap radikal yang berkonotasi negatif kepada lembaga pendidikan. Karena lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah telah terbukti melahirkan tokoh, kiyai, ulama pendiri bangsa dan memperjuangkan kemerdekaan NKRI.

Menurutnya lebih baik pemerintah memberikan keteladanan seperti apa perkataan dan tindakan yang tidak radikal. Misalnya memberikan contoh penegakan hukum secara adil tidak tumpul keatas, tajam kebawah. Misalnya ketika menjelaskan diksi radikal telah menyusup di tengah-tengah masyarakat dan lembaga pendidikan.

Baca Juga :  CANDA TAWA KEBERSAMAAN DANDIM & KASDIM SUMBAWA BARAT SAMBUT HANGAT FORUM WARTAWAN PEMPROV NTB

“Harus dijelaskan menyusupnya seperti apa, olah siapa? Jangan malah menimbulkan ketakutan masyarakat, sehingga menimbulkan radikal yang tak ada penyelesaian,” ujar Amirsyah Tambunan pada Sabtu, (17/9/2021).

Dalam acara itu Moeldoko menyebutkan “Ketika ada gerakan radikal menyusup harus di waspadai karena gerakannya tersistematis dan terstruktur,” kata Moeldoko di Pondok pesantren Lirboyo Kediri Jawa Timur, pada hari Kamis (16/9).

Sekjen MUI itu juga mengingatkan semua pihak agar penyebab radikal, yang konotasi negatif harus di selesaikan, antara lain pemerintah membuat contoh seperti apa budaya bermasyarakat dan berbangsa yang tidak radikal.

Artinya contoh moderasi ideologi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara lebih penting dilakukan. Karena menurut buya Amirsyah ketidak adilan penyebab utama lahir radikal oleh oknum penegak hukum, termasuk oleh oknum pemerintah yang mudah memberikan cap radikal, lagi-lagi sebab utama (kausalitas) atau akar masalahnya munculnya radikal baru, sehingga istilah radikal tidak akan bisa di selesaikan.

Baca Juga :  Purbaya Rilis Aturan Soal Program Tabungan Hari Tua, Cek Isinya

“Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menyampaikan haruslah sama antara kata dengan perbuatan yang proporsional dan profesional sehingga terhindar dari perbuatan yang extrim kiri sosialisi-komunis dan extrim kanan yang menyalahgunakan paham agama,” tandasnya

Terakhir kepada Panjimas, Buya Amirsyah Tambunan juga menegaskan bahwa maraknya korupsi dan lemahnya penegakan hukum yang menyebabkan istilah radikal berkonotasi negatif itu sendiri.

BNPT & Densus 88 Sebut Ada 30 Pesantren Radikal di Indonesia, Kemenag Bantah Klaim Tersebut

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB