Nasib 1.642 Honorer Pemprov NTB Masih 

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lalu Muhamad Iqbal

Lalu Muhamad Iqbal

Lombok.,Tenarnews.com Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal belum menetapkan kebijakan apapun,terkait nasib 1.642 pegawai non ASN lingkup Pemprov NTB yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saya akan amati dulu, sekarang tim ini akan dibenahi dulu agar bisa bekerja, bisa berlari dulu jadi berikan saya kesempatan untuk menarik nafas panjang,” terangnya, Selasa (4/3).

Nasib ribuan honorer hingga sekarang masih tidak jelas. Mereka juga tidak bisa menerima gaji, karena aturan yang saling bertentangan, seperti tidak terdaftar, tidak memiliki ijazah, melewati batas pensiun, salah instansi, dan masa kerja kurang dari dua tahun. Karena itu juga, mereka tidak bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu bahkan paro waktu.

Baca Juga :  Rapat Persiapan Idul Adha 2024 M /1445 H di Masjid Al ittihat Pisangan

 

Iqbal mengatakan, persoalan ini tetap menjadi perhatian, dan segera dilakukan pembahasan dan pendalaman, untuk mendapatkan solusi yang terbaik. “Ini yang akan kita bahas,” ujarnya.

Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menegaskan, khusus bagi honorer guru yang tidak masuk database, pembayaran bisa dilakukan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Boleh dibayarkan melalui BOS. Nanti kita koordinasikan dengan Dikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan),” terangnya.

Baca Juga :  IA ITB Adakan Buka Puasa Bersama Untuk Menyiapkan Agenda Besar Di Bulan Juni 2023

Apakah honorer yang tidak masuk database akan diberhentikan? Gita belum bisa memastikan. “Kami masih upayakan agar mereka bisa dipertahankan,” ucapnya.Namun, keputusan tetap harus didasarkan pada aturan yang berlaku. “Kami sangat berhati-hati dalam mempertahankan mereka. Kita tunggu saja hasil akhirnya karena masih dalam tahap konsultasi,” kata Gita. ( Red )

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB