Lombok.,Tenarnews.com Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal belum menetapkan kebijakan apapun,terkait nasib 1.642 pegawai non ASN lingkup Pemprov NTB yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nasib ribuan honorer hingga sekarang masih tidak jelas. Mereka juga tidak bisa menerima gaji, karena aturan yang saling bertentangan, seperti tidak terdaftar, tidak memiliki ijazah, melewati batas pensiun, salah instansi, dan masa kerja kurang dari dua tahun. Karena itu juga, mereka tidak bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu bahkan paro waktu.
Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menegaskan, khusus bagi honorer guru yang tidak masuk database, pembayaran bisa dilakukan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Boleh dibayarkan melalui BOS. Nanti kita koordinasikan dengan Dikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan),” terangnya.
Apakah honorer yang tidak masuk database akan diberhentikan? Gita belum bisa memastikan. “Kami masih upayakan agar mereka bisa dipertahankan,” ucapnya.Namun, keputusan tetap harus didasarkan pada aturan yang berlaku. “Kami sangat berhati-hati dalam mempertahankan mereka. Kita tunggu saja hasil akhirnya karena masih dalam tahap konsultasi,” kata Gita. ( Red )
