Presiden Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Guru Honorer 

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Jakarta – Tenarnews tv,-Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer non-ASN dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional yang diselenggarakan di Velodrome, Jakarta, Kamis, 28 November 2024. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan bahwa guru ASN akan menerima tambahan pendapatan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, guru non-ASN yang telah menyelesaikan sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan.
“Kita telah tingkatkan anggaran kesejahteraan guru yang berstatus PNS, PPPK, dan guru-guru non-ASN. Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesi ditingkatkan menjadi Rp 2 juta per bulan,” ujar Prabowo.
Kebijakan tersebut disambut dengan antusias oleh ribuan guru yang hadir dalam acara tersebut. Presiden Prabowo juga memberikan apresiasi khusus kepada Menteri Keuangan yang telah mendukung kebijakan ini.
“Walaupun kami baru satu bulan menjabat, kami berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru. Untuk itu, saya minta tepuk tangan paling meriah untuk Bu Menkeu,” tambah Prabowo yang disambut riuh tepuk tangan dari hadirin.
Kenaikan Anggaran untuk Kesejahteraan Guru
Menurut data yang disampaikan Presiden, terdapat 1.932.666 guru bersertifikat pendidik pada tahun 2025, meningkat 620 guru dari tahun sebelumnya. Jumlah ini setara dengan 64,4 persen dari total guru di seluruh Indonesia. Dengan kebijakan kenaikan gaji ini, pemerintah meningkatkan anggaran kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, naik sebesar Rp 16,7 triliun dibandingkan tahun 2024.
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk 806.486 guru pada tahun 2025. Program ini ditujukan bagi guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1.
“Masih terkait dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, kami akan melaksanakan PPG untuk 806.486 guru pada tahun 2025,” jelas Prabowo.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para guru, tetapi juga kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan. Peningkatan profesionalisme guru melalui sertifikasi dan PPG diyakini akan berkontribusi pada pembangunan sumber daya manusia yang lebih unggul. ( Red )
Baca Juga :  Wali Kota Depok Drs.Supin Suri hadiri Rapat Paripurna jelang Perubahan APBD kota Depok tahun 2025

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru