Anggota DPRD Kota Depok Periode 2024-2029 Resmi Dilantik.

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-Tenar News TV-9.Sebanyak 50 Anggota DPRD Kota Depok Tengah terpilih hasil Pemilu 2024 Resmi Dilantik di Gedung utama DPRD Kota Depok.Jawa -Barat Selasa(3/9/24)
Pelantikan digelar dalam rapat paripurna mengucapkan sumpah janji DPRD kota Depok.Periode 2024-2029

Dalam pengambilan sumpah oleh ketua pengadilan Tinggi Kota Depok.

Dari jumlah yang di lantik, 17 orang merupakan wajah baru, sementara 33 lainnya adalah anggota DPRD yang terpilih kembali pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024.

Dalam ke sepatanya Mohammad Idris mengatakan.Anggota DPRD adalah representasi dari aspirasi masyarakat yang dipilih secara demokratis dan diawasi ketat oleh lembaga penegak hukum.





Yang di atur dalam Undang-undang, anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota dipilih oleh rakyat.

“Idris menyampaikan,Mereka adalah perwakilan dari aspirasi partai politik yang bekerja di bawah pengawasan ketat lembaga penegak hukum seperti KPK, BPK, dan BPKP,” ujarnya.

Acara pelantikan yang penuh hikmat ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, Wali Kota Depok Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Calon Walikota Depok 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Nina Suzana, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Baca Juga :  DENSUS 88 MENANGKAP 13 TERSANGKA TERORIS KELAS KAKAP

Selain itu, turut hadir Kapolres Metro Depok, Dandim 0508 Depok, dan ratusan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, memberikan apresiasi kepada masyarakat Depok yang telah menyalurkan hak suaranya pada Pileg 2024.

Bahwa anggota DPRD adalah representasi dari aspirasi masyarakat yang di pilih secara demokrasi Dandi awasi ketat oleh lembaga penegak hukum.” Mengacu pada Undang -undang anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota dipilih oleh rakyat.

Mereka adalah perwakilan dari aspirasi partai politik yang berkerja di bawah pengawasan ketat lembaga penegak hukum seperti KPK, BPK,dan BPKP terang Idris.

Menurutnya, kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif adalah kunci untuk menyinkronkan berbagai program dari tingkat pusat hingga daerah.

“Sesuai undang-undang, sinergitas dan koordinasi antara kepala daerah dan DPRD sangat diperlukan. Hal ini untuk memastikan keselarasan program antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota,” jelas Idris.

Baca Juga :  Sambut Hut Ke-24, GPMI Mengadakan Bakti Sosial

Sementara itu, Taufik anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Demokrat, dalam kesempatannya mengungkapkan rasa syukurnya atas pelantikan yang berlangsung dengan lancar.

Ia juga berharap pentingnya sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Kota Depok untuk menghadapi berbagai tantangan ke depan.

“Semoga dengan berdirinya saya disini, bisa bekerja dengan sebaik-baiknya untuk masyarakat, dan membawa Kota Depok lebih baik lagi kedepannya, khususnya di Kecamatan Tapos dan Kecamatan Cilodong yang menjadi dapil saya,” ujar Taufik,

Lanjut Taufik DPRD yang terpilih kembali .menurutnya
Pelantikan ini menandai dimulainya babak baru dalam perjalanan politik di Kota Depok, di mana sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu membawa kota ini menuju kemajuan yang lebih signifikan.

Dengan latar belakang yang beragam dan semangat baru, para anggota DPRD ini diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah kota untuk menjawab harapan masyarakat Depok.

“Dan dapat melayani masyarakat Depok khususnya warga pilihanya. (Mur)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB