KASUS HAJI KEMENAG NTB BERSAMA ISTRI (ANGGOTA TERPILIH DPRD PROV.NTB) MENURUT PENGAMAT HUKUM

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Media Nasional Tenarnews tv9, – Kasus dugaan korupsi Kepala Kantor Wilayah (Kakannwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Zamroni Azis di Kejati NTB mendapat sorotan sejumlah pihak. Salah satunya dari Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Unram, Syamsul Hidayat. Kakanwil Kemenag dapat dijerat pidana berlapis jika Kejati NTB serius mengusut kasus yang masuk melalui pengaduan masyarakat ini.

Menurut Syamsul, adanya dugaan permintaan uang ke sejumlah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024, termasuk dalam pungutan liar (pungli). Karena sebagai ASN, Zamroni melanggar aturan sebagai penyelenggara negara.

“Masuk ranah tindak pidana korupsi. Terkait permintaan (uang terhadap panitia haji), secara teori itu korupsi. Dan tak cuman uang, bisa berupa barang juga,

 

Selain pungli, sambung Syamsul, Zamroni Azis juga berpotensi terkena pidana gratifikasi jika benar menerima uang dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin pindah tugas. Ia melakukan aktivitas lain di luar dari kewenangannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Itu juga termasuk dalam tindak pidana korupsi. Ini pandangan secara aturan dan teori,” jelas Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unram ini.

Untuk pungli, sebut Syamsul, bisa masuk ke dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.

Baca Juga :  TP – PKK Kecamatan Gelar Pembinaan PKK Desa Karang Tanding Menuju Tertib Administrasi

 

“Sementara untuk gratifikasi Pasal 11 Undang-undang Tipikor,” ujarnya.

Minta Kejati NTB usut tuntas
Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi NTB diminta tegak lurus dan menuntaskan dugaan korupsi Kemenag NTB ini jika benar ada dugaan pungli atau gratifikasi.

“Misalnya bisa masuk pasal 11 atau 12 e,” ujar Syamsul.

Apalagi laporan dugaan korupsi ini ditunjukkan kepada kementerian agama yang notabenenya mengurus kegiatan religi masyarakat. Lebih-lebih masyarakat NTB sebagian besar merupakan kalangan religius.

“Sebagai leading sektor harus memberi keteladanan. Jangan sampai ada anggapan ‘di Kemenag aja begini, apalagi di tempat lain’,” tegasnya mengingatkan.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, penanganan dugaan korupsi Kemenag NTB berdasarkan laporan yang masuk beberapa waktu lalu. Prosesnya pun masih berjalan di penyelidikan.

“Infonya dari Pidsus (pidana khusus), masih Lid (penyelidikan),” katanya kepada media Jumat, Agustus 2024.

Menyinggung siapa saja yang sudah diundang, Efrien mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. Menyusul penanganan perkara masih berjalan di tahap penyelidikan.

“Jadi ini masih lid. Kami belum bisa buka. Yang jelas kita kedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Informasi NTBSatu terima di lapangan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, Zamroni Aziz dilaporkan ke Kejati NTB. Dugaannya, yang bersangkutan menyalahgunakan jabatannya.

Baca Juga :  TERMINAL REGIONAL AIR SEBAKUL YANG MASUK DALAM WILAYAH KOTA BENGKULU "DI JADIKAN TEMPAT MAKSIAT"DAN ASUSILA

Zamroni meminta sejumlah uang kepada Panitia PPIH 2024. Nilainya bervariasi. Mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta melalui rekening petugas.

Uang tersebut tidak masuk ke dalam rekening Zamroni. Melainkan istrinya.

Dugaan lain, inilah yang memperkuat kosongnya jabatan eselon III pada Kemenag NTB. Karena Zamroni memasang tarif Rp500 juta hingga Rp700 juta

Informasi lain, Kepala Kemenag NTB juga diduga meminta sejumlah uang kepada petugas PPPK yang ingin pindah tugas. Besarannya Rp15 juta hingga Rp50 juta.

Tanggapan Kemenag NTB
Sementara, Ketua Tim Bina Haji Reguler Bidang PHU Kanwil Kemenag NTB, Sukri Safwan menepis adanya permintaan uang ke sejumlah panitia penyelenggara haji.

“Sepanjang pengetahuan saya, tidak pernah mendengar, melihat transaksi itu (permintaan uang, red),”

Ia menyebut, proses seleksi penerima panita penyelenggara ibadah haji cukup ketat. Pertama saat membuka lowongan. Kemenag memiliki juknis dan regulasi tersendiri.

Dalam tahapan administrasi, pihak Kemenag sebelumnya mengumumkan siapa saja yang mendaftar dan lulus berdasarkan kriteria sejumlah persyaratan.

Setelah melalui proses administrasi, lanjut Sukri, langkah selanjutnya adalah melaksanakan seleksi Computer Assesment Tes (CAT) di tingkat kabupaten atau satker.

“Kemudian, di tingkat provinsi ada tes CAT lagi dan wawancara. Setelah itu baru ada pengumuman siapa saja yang lulus,” ujarnya.

Dengan ketatnya proses penerimaan panitia

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 305 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru