Ancam Kebebasan Pers, IJTI NTB Tolak Tiga Pasal Bermasalah Dalam RUU Penyiaran

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok ,Tenarnews. Com,- Kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam dikekang dengan adanya tiga pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis. Hal ini disampaikan oleh Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadi Sulhi, Jumat (17/5/2024).

Pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 8 dan Pasal 42 yang memberikan kewenangan kepada lembaga lain selain Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Menurut Riadi, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang telah mengatur secara jelas kewenangan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Baca Juga :  Hendry Ch Bangun Bukan Anggota PWI Lagi, Publik Jangan Terperdaya

“Pemberian kewenangan kepada lembaga lain selain Dewan Pers akan menciptakan dualisme dan potensi tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa jurnalistik, hal ini dikhawatirkan akan menghambat proses penyelesaian sengketa dan justru memperkeruh situasi.”jelas Riadi.

Selain itu, IJTI NTB juga menolak Pasal 50 RUU Penyiaran yang dinilai membatasi ruang gerak jurnalis investigasi. Riadi menegaskan bahwa jurnalisme investigasi merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi dan harus dilindungi.

“Jurnalisme investigasi memiliki peran penting dalam mengungkap fakta dan kebenaran kepada public, pembatasan terhadap jurnalisme investigasi sama saja dengan membungkam suara rakyat dan menghambat proses demokrasi.” Tegasnya.

Baca Juga :  Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan usulan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023. Rancangan jadwal ini tertuang dalam surat penyampaian pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2023 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

IJTI NTB mendesak pemerintah dan DPR RI untuk meninjau kembali ketiga pasal tersebut dan memastikan bahwa RUU Penyiaran tidak mengekang kebebasan pers. Riadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers di NTB.

“Kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi, kita semua harus bersatu untuk memastikan bahwa RUU Penyiaran tidak menjadi alat untuk membungkam suara rakyat dan menghambat demokrasi di NTB.”pungkasnya.( Red )

Berita Terkait

Presiden Prabowo beri tanda kehormatan kepada sejumlah kesatuan dan personel Polri
Disoal,” Bangunan Indomaret ditanah “sengketa”?
Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .
*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*
Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG
Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.
Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo beri tanda kehormatan kepada sejumlah kesatuan dan personel Polri

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:56 WIB

Disoal,” Bangunan Indomaret ditanah “sengketa”?

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:46 WIB

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:09 WIB

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Berita Terbaru

Tenar News

Disoal,” Bangunan Indomaret ditanah “sengketa”?

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:56 WIB