Alun -Alun Kota Depok Berdiri di Atas ” Lahan Sengketa.”,

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok.Tenarnews Tv9 ,,-Pembangunan proyek Alun-alun Senila 45 Miliar yang ,kini tegah berjalan pembangunan mencapai 40 persen , Alun -alun yang berdiri di areal lokasi situ tujuh muara Bojong Sari Kota Depok Jabar.

Di ketahui ,setelah adanya tim Anggota penyidik Bareskrim dan Unit Inafis Polri turun ke lokasi areal pembangun Proyek Alun-alun.Bojongsari Kota Depok , Selasa (31/10/23) .

Turunnya Anggota Penyidik Bareskrim
dan Unit Inafis Polri ke lokasi dalam pengecekan objek perkara yang menjadi dasar laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat Akta Autentik pada lokasi areal pembangun Alun – alun Bojongsari Kota Depok.

pengecekan itu di kuatkan berdasarkan surat badan Reserse kriminal Polri no : B/7084/X/RES.1.9./2023 / Dittipidum prihal melakukan pengecekan lokasi pada obyek perkara atas kasus tanah seluas 91 Ha yang berlokasi di wilayah Sawangan dan Bojongsari kota Depok.
Dan mengacu pada surat rujukan Undang-undang no 2 tahun 2022 serta adanya laporan Polisi no.LP /B/ 183/VII/2023/SPKT/ Bareskrim Mabes Polri tanggal 10 Juli 2023 a/n pelapor Hj IF serta surat perintah Penyidikan SP.Lidik/ 145/VII/RES ,19/2023/Dittipidum tanggal 28 .Juli 2023. degan tiga tembusan antara lain, Kabareskrim Polri dan Dir Tipidum Bareskrim Polri.

Kini objek tanah tersebut di kuasai oleh PT Pakuan saat ini tengah di bangun Alun -alun oleh Pemerintah Kota Depok
Bahkan di duduki pengembang Perumahan Shila kemudian “Alun -Alun Kota Depok Berdiri di Atas Lahan Sengketa.

Baca Juga :  Debat Cawapres 2024 dan Polemik Format Baru

terkait ini, AKP Muhammad Anas dan Bareskrim Mabes Polri memaparkan , maksud dan tujuan pada pengecekan objek yang di perkirakan tersebut, kami hanya melakukan pengecekan objek perkara berdasarkan laporan Hj IF, bukan melakukan mengukur lokasi dan lain lainya. ungkap AKP Muhammad Anas saat memberikan keterangan di kantor PT Pakuan Sawangan Depok.

Sementara Ida Farida selaku Penggugat yang turut mengecek lokasi bersama Bareskrim mengatakan,lahan yang di laporkan Ke Bareskrim Polri kini sedang di bangun Alun -alun itu juga termasuk bagian dari lahan 91 hektar yang sudah saya laporkan Ke Bareskrim.

menurutnya ,lahan yang kini sedang di bangun Alun-alun itu jadi bagian lahan miliknya yang punya berkekuatan Hukum tetap atas surat dari BPN Provinsi Jawa Barat nomor 08 /Pbt/BPN 32/2017 tentang pembatalan sejumlah sertifikat hak guna bangun yang di keluarkan atas nama kepemilikan PT Pakuan .

Salah satu diantaranya sertifikat nomor 00865/Sawangan ,surat ukur tertanggal 12-12-2023 nomor 972/ Sawangan /2003 luas lahan 42.055. meter persegi terang Ida Farida pada SPB.

Baca Juga :  "Proyek Pembangunan Kelurahan Rangkapan Jaya Kejar Target

Lanjut Ida , namun objek tanah nya kini dikuasai PT Pakuan dan diduduki pengembang perumahan Shila ,kemudian menerbitkan Sertifikat HGB a/n PT Pakuan namun dasar penerbitannya Sertifikat diduga menggunakan Dokumen yang “palsu” ungkap Ida,

Wali Kota Depok Muhammad Idris , ketika ditanyakan tentang sengketa lahan yang tegah di Bagun Alun -Alun,saat acara lepas sambut kejaksaan Depok di Hotel Bumi Wiyata Jumat (3/11)
dia tidak ngelak,menurutnya nanti kalau sengketa kita akan selesaikan, dan itu semuanya sudah melalui prosedur tepat melalui pendampingan dari keJaksaan, dan kalau ada Bareskrim Polri turun kesana ya gak apa-apa memang ada aduan kewajiban APL untuk turun dan itu sudah jalur Hukum yang akan menyelesaikan aku Idris .

Terkait ini, Bappeda Kota Depok Tedy bidang Infrastruktur, terkait lahan yang di bangun. Proyek Alun-alun Depok, itu sudah menjadi aset Pemkot Depok. Yang luasnya kurang lebih 4 Ha, dan itu Pasos Pasum dari perum PT SHila kata Tedy

“Karena Alun -alun itu. Adalah program kampanye janji Walikota yang tentunya sudah Perencanaan yang matang melalui Anggaran APBD.”

Kami Bappeda selaku leding sektor Perencanaan Anggaran kalau di tanya kapan penyerahannya itu wewenang Aset ujar Tedy.(GI)

Berita Terkait

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:25 WIB

Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Berita Terbaru