Selamatkan Muruah MK “Konstitusionalitas Usia Capres dan Cawapres”

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tenarnews.com,-

Mahkamah Konstitusi (MK) kini dibanjiri gugatan syarat usia capres dan cawapres. Berbagai kelompok warga negara dari berbagai kalangan berbondong-bondong menguji Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu. Pasal ini adalah pasal yang mengatur tentang usia capres ,ada sepuluh gugatan yang teregistrasi. Di antara kesepuluh gugatan itu, sebagiannya telah disidangkan oleh MK, sementara sebagiannya yang lain sedang diperbaiki. Dari sebagian gugatan yang telah disidangkan, MK akan segera memutusnya.

Berkenaan dengan seluruh gugatan tersebut, bagaimana sebenarnya konstitusi mengatur batas usia minimal dan maksimal capres dan cawapres? Bagaimana pendapat penyusun konstitusi tentang isu batas usia ini? Berapa batas usia yang konstitusional menurut konstitusi

Saya ingin tegas mengatakan bahwa syarat usia capres dan cawapres bukanlah isu konstitusionalitas. Dasar dari argumentasi saya adalah kehendak para penyusun konstitusi. Menurut pembacaan saya, para penyusun konstitusi menginginkan agar batas usia capres dan cawapres diatur melalui undang-undang saja.

Mengapa demikian? Saya ingin menjelaskan argumentasi saya secara perlahan-lahan. Kita akan merapikan ingatan kita tentang masa lalu. Sebab, saya akan mengajak Anda kembali pada 1999 – 2002 ketika naskah UUD 1945 disusun kembali.

Dalam sidang PAH I BP MPR yang bertugas menyusun naskah perubahan UUD 1945, perdebatan tentang usia capres dan cawapres memang sempat memanas. Beberapa anggota panitia ad hoc melemparkan idenya tentang batas usia capres dan cawapres.

Baca Juga :  PIMPINAN YAYASAN BORCESS BOGOR MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL DAN MENIPU IBU RUMAH TANGGA

Misalnya, Hamdan Zoelva dari Fraksi PBB, menyarankan agar batas minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Baginya, usia 40 tahun adalah usia paling matang untuk menjadi pemimpin. Karena, ia berkaca pada pengangkatan Nabi Muhammad sebagai rasul diusia yang sama.

Sebagian yang hadir dalam sidang tersebut menyetujui ide Hamdan Zoelva, meski dengan alasan yang berbeda. Ada yang memandangnya dari aspek psikologis dan ada pula yang berkaca dari pemimpin negara lain yang sukses di usia tersebut.

Meski begitu, tidak sedikit pula yang menentang dan memiliki ide yang berbeda. Ide yang dilontarkan sama seperti para penggugat batas usia capres dan cawapres ke MK saat ini. Sebagian anggota MPR yang hadir mengajukan angka yang lebih rendah dari 40 tahun.

Misalnya, Pataniari dari fraksi PDIP mengusulkan angka minimal 30 tahun. Ia mengasumsikan usia 30 tahun sebagai usia yang matang karena sudah berkeluarga. Asumsinya, orang yang sudah berkeluarga memiliki pengalaman memimpin di lingkup terkecil.

Namun, setelah beberapa kali sidang, perdebatan tak kunjung mencapai kata sepakat. Tak ada kata sepakat diantara panitia ad hoc tentang berapa sebetulnya usia ideal seorang presiden dan wakilnya. Oleh karena itu, usulan jalan tengah mengemuka saat itu.

Baca Juga :  Sekjen Kemendagri Minta Daerah Fokus Tingkatkan Inovasi yang Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat

Lukman Hakim dari Fraksi PPP yang mengusulkan jalan tengah itu. Jalan tengah yang diusulkan adalah aturan mengenai ambang batas minimal dan maksimal usia capres dan cawapres di atur dalam undang-undang saja.

Sebab, ia beralasan bahwa tidak ada dasar yang menjamin bahwa dalam usia tertentu semua orang sudah mempunyai kematangan dalam memimpin. Menurut hemat saya, ini adalah alasan yang logis. Sebab, belum ada studi yang membahas tentang berapa usia ideal seorang presiden dan wakilnya.

Kebijakan Hukum Terbuka

Apa yang dikemukakan Lukman Hakim akhirnya menjadi pasal yang diketuk. Sekarang, kita dapat membacanya pada Pasal 6 (2) UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa: Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Frasa sepanjang …diatur lebih lanjut dengan undang-undang dalam ilmu hukum memiliki makna kebijakan hukum terbuka. Artinya, pasal yang dinyatakan demikian bukan lah menjadi isu konstitusionalitas. Melainkan, masalah legislasi undang-undang.

Ketika ia menjadi masalah legislasi undang-undang, maka ia sepenuhnya menjadi wewenang pembentuk undang-undang. Dalam hal ini, Presiden dan DPR berkuasa untuk menentukan syarat usia capres dan cawapres. Berapa pun usia yang ditentukan dua institusi politik itu, asal berdasar pada alasan yang logis secara hukum, itulah aturan yang konstisional. ( Red )

Berita Terkait

RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Membongkar Realitas Makan Bergizi Gratis: Mesin Penggerak Baru atau Beban Fiskal Berkedok Gimmick Mikroekonomi?*
Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026
Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi
Muharam 1448 H, Meneguhkan Semangat Hijrah untuk Bangun Peradaban
Pelatihan Pembuatan Website Portofolio untuk Meningkatkan Daya Saing Siswa SMK Techno Media*
Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:51 WIB

RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:16 WIB

Membongkar Realitas Makan Bergizi Gratis: Mesin Penggerak Baru atau Beban Fiskal Berkedok Gimmick Mikroekonomi?*

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:24 WIB

Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 23:56 WIB

Senin, 15 Juni 2026 - 22:10 WIB

Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi

Berita Terbaru

Tenar News

Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:24 WIB

Tenar News

Senin, 15 Jun 2026 - 23:56 WIB