Tentang Dugaan Penipuan Oknum Polwan Polres Batang Berinisial FAH

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang,Tenarnewstv9:
Batang || Dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/177/IX/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH yang dikeluarkan pada tanggal 22 September 2023, ada perkembangan baru dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum Polwan berpangkat Briptu berinisial FAH terhadap Amalia Rima Hakim (28) warga Kedungwuni, kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Setelah beberapa kali mediasi sejak tahun 2022 hingga mediasi terakhir dilakukan di ruangan Kasat Resnarkoba Polres Batang, oknum Polwan FAH mengakui kesalahannya dan menawarkan pembayaran dimuka sebesar 50 juta rupiah serta angsuran bulanan sebesar 200 ribu rupiah. Namun, korban Amel tidak menerima tawaran tersebut karena dampak perbuatan oknum Polwan tersebut telah memaksa korban untuk menggadaikan sertifikat rumahnya ke bank dan mencicil sebesar 6 juta rupiah setiap bulannya.

Baca Juga :  Fakta Miris, Gaji Honorer di SMP 3 Ulu Musi Sangat Memprihatinkan
9

Akibat perbuatan terlapor Oknum Anggota Polwan berinisial FAH tersebut, korban atau pelapor mengalami kerugian lebih dari 500 juta Rupiah, Oknum Polwan FAH, Anggota Reserse Narkoba Polres Batang tampaknya belum menyadari kesalahannya dan dampak yang ditimbulkan, meskipun telah ditemui oleh wartawan beberapa kali. Amel, korban, berharap agar FAH segera sadar dan menyelesaikan kewajibannya dengan baik. Amel mengungkapkan bahwa jika dia memiliki uang, dia tidak akan melaporkan kasus ini, dan saat ini dia hanya berharap agar FAH memahami situasi ini dan mau menyelesaikan utangnya dengan baik.

Baca Juga :  Halmahera Utara wakili Provinsi Maluku utara lomba Masak serba Ikan tingkat Nasional 2025.

Oknum Polwan berinisial FAH dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(tim tenarnews)

Berita Terkait

Dari Imam & Muadzin Fathullah hingga ke Guru Besar: Kisah Inspiratif  Prof DR KH Hasani Ahmad Said
Prof. Hasani Ahmad Said Berikan Lima Tawaran Besar Tafsir Maqāṣidī untuk PTKI dan Masa Depan Kemanusiaan
Guru Besar Tafsir Maqāṣidī UIN Jakarta Tegaskan Pentingnya Penerapan Maqāṣid dalam Hukum Keluarga dan Sosial di Indonesia
HUT RI ke 81,” Warga RT 8 RW 7 sambut Dirga Hayu Republik Indonesia
Maulid Nabi Muhammad SAW,” MT.BALWAN Kota Depok sambut hari besar Islam
Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau
SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau
MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:15 WIB

Dari Imam & Muadzin Fathullah hingga ke Guru Besar: Kisah Inspiratif  Prof DR KH Hasani Ahmad Said

Rabu, 30 September 2026 - 16:01 WIB

Prof. Hasani Ahmad Said Berikan Lima Tawaran Besar Tafsir Maqāṣidī untuk PTKI dan Masa Depan Kemanusiaan

Rabu, 30 September 2026 - 15:47 WIB

Guru Besar Tafsir Maqāṣidī UIN Jakarta Tegaskan Pentingnya Penerapan Maqāṣid dalam Hukum Keluarga dan Sosial di Indonesia

Senin, 28 September 2026 - 10:32 WIB

HUT RI ke 81,” Warga RT 8 RW 7 sambut Dirga Hayu Republik Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 17:28 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW,” MT.BALWAN Kota Depok sambut hari besar Islam

Berita Terbaru