Mafia Tanah Gagalkan Eksekusi Putusan MA Dari Tahun 1997 Hingga Saat ini, Ahli Waris Alm Jaman di Bakti Jaya , Setu Tangsel Terus Perjuangkan Hak nya

- Jurnalis

Selasa, 25 Juli 2023 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel , Tenarnewstv9.com ,– Gebrakan Kapolri untuk sikat habis praktek mafia pertanahan memberikan angin segar buat masyarakat untuk menuntut kembali haknya. Terkadang para mafia tanah bekerjasama dengan oknum yang terlibat dengan masalah tanah seperti BPN, Camat atau Lurah, penegak hukum tidak pandang bulu.

Kasus seperti itu menimpa Ahmad  (72 tahun) warga Babakan Pocis Rt. 01/01 Bhakti Jaya Kec. Setu-Tangsel. Tanah waris satu hektar yang diperoleh dari orangtuanya, Jaman almarhum, diserobot orang yang berawal girik tanahnya digadaikan.

Menurut Jaman,waktu itu pinjaman sudah dikembalikan, namun tanah sebagian sempat dibangun. Namun diduga ada upaya merampas tanah milik Jaman yang lugu itu, diduga bekerjasama dengan oknum pemerintahan dan pertanahan yang melahirkan surat-surat palsu.

fakta ” Surat keputusan dari PN dan legalisir MA ” Cermati

Menurut Ahmad, penerima gadai girik adalah ayah H. Sapi’ih bernama Amat yang pinjamannya sudah selesai sebelum Amat meninggal dunia. Namun H. Sapi’ih yang sudah terlanjur menduduki dan membangun rumah diatas tanah tersebut justru ingin menguasai tanpa hak.

Baca Juga :  Aksi di Monas, Menag: Posisi Indonesia Jelas, Bersama Palestina

Karena musyawarah menemui jalan buntu, diduga masuklah oknum-oknum mafia yang menawarkan dan merekayasa surat-surat palsu. Akhirnya pemilik asli melaporkan penyerobotan ini ke Polisi (Nopol:331/K/V/2006/Res Tangerang). Polisi memproses sesuai dengan data dan fakta sampai kasus ini bergulir ke pengadilan. Bahkan sampai pada tahapan banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK)oleh Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1956 K/Pdt/1994 ditetapkan waktu Eksekusi pengosongan dan penyerahan pada tanggal 30 Juni 1997. Advocat Hj. Thalha Sukendro SH yang mendampingi Ahmad pemilik tanah sempat dibuat gusar karena momentum itu tidak bisa dilaksanakan. Padahal semua unsur terkait diundang. Diduga pengaruh mafia tanah cukup dominan. Lahan dimaksud justru diduduki orang-orang tak dikenal. Permohonan pelaksanaan eksekusi ulang tidak digubris.

Baca Juga :  BSK, BPHN dan Kanwil Kemenkum adakan Diskusi Publik Urgensi Terbitnya Peraturan Menteri Hukum Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Seperti diketahui, Ahmad mengirimkan surat permohonan pelaksanaan eksekusi yang sempat tertunda akhir Desember 2022 agar bisa dilaksanakan. Karena jelas dalam Putusan MA No. 116PK/PDT/1997 telah memiliki kekuatan hukum yang pasti. “Saya mohon keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Saya akan perjuangkan karena memang hak saya. Saya akan melapor ke Badan Pengawas MA, Ombusdman sampai ke Presiden Jokowi” imbuh Ahmad.  Agaknya dia menyadari ada oknum pemerintah, lembaga hukum dan BPN yang diduga bermain.

Sementara itu beberapa warga menunjuk sebuah mesjid megah bernama Annur An-Nabawi yang lahannya merupakan hibah almarhum Jaman. Tidak heran warga Ciater banyak yang kenal dengan keluarga ahli waris Ahmad.(Odjie)

Media Nasional Tenarnewstv9. Memperjuangkan Kejujuran dan Kebenaran

Berita Terkait

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*
Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG
Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.
Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Membaca Pesan Moral Diskusi Kebangsaan FWK: Mengenang Rasa Aman di Era Soeharto
RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Membongkar Realitas Makan Bergizi Gratis: Mesin Penggerak Baru atau Beban Fiskal Berkedok Gimmick Mikroekonomi?*
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:09 WIB

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:00 WIB

Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WIB

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:38 WIB

Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran

Berita Terbaru

Tenar News

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:09 WIB