Bertempat di Masjid Jami’ Al Ittihat Pisangan Ciputat timur Tangerang Selatan diadakan pemulasaran Jenazah di ikuti Jamaah Masjid Al Ittihat dan sekitarnya Pemulasaran Jenazah ini meliputi Tata cara memandikan dan mengkafani jenazah penting dipahami dalam proses pengurusan jenazah saudara seiman. Dalam syariat Islam, ada beberapa tata cara yang harus dipenuhi dalam pengurusan orang yang sudah meninggal.
Tata cara memandikan dan mengkafani jenazah merupakan dua dari empat kewajiban Muslim dalam mengurus jenasah. Tata cara memandikan dan mengkafani jenazah dilakukan sesuai dengan sunnah yang telah ditentukan. Hukum mengurus jenazah adalah fardlu kifayah bagi umat Islam. Ini karena mengurus jenazah adalah wajib bagi seluruh atau sebagian orang di sekitarnya saat mereka masih hidup.






Tata cara memandikan dan mengkafani jenazah pun tak sembarangan. Ada sunah dan rangkaian yang harus dilakukan dalam tata cara memandikan dan mengkafani jenazah. Selain itu, ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi pada tata cara memandikan dan mengkafani jenazah ( Red)
