LIDIK KRIMSUS RI Apresiasi Kapolda Sumsel Dan Jajarannya Dalam membasmi TR Batu Bara Ilegal Termasuk 3 Cukong Yg Kini Diburu

- Jurnalis

Selasa, 21 Februari 2023 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sumsel, Tenarnewstv9,-DPN Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) Melalui Ketua Harian DPN Lidik Krimsus RI M Rodhi Irfanto SH Berikan Apresiasi Ketegasan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dalam memberantas Tambang Rakyat (TR) ilegal yang ada di Muara Enim dan juga dalam memburu tiga orang terduga cukong atau pemodal dalam aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim.(21 februari 2023).

Sesuai yang di sampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, ketiga terduga cukong aktivitas pertambangan ilegal itu berinisial CI, OK dan RA.

“Para terduga cukong tersebut diketahui merupakan warga Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung,” kata Agung dalam keterangannya kepada wartawan, di Palembang, Senin (20/02/2023).

Agung menyebut, ketiganya melakukan aktivitas pertambangan batu bara yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim setidaknya satu tahun terakhir.

Baca Juga :  Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol

“Jadi benar ketiganya (CI, OK dan RA) dalam buruan kami. Sebagaimana komitmen Kapolda Sumsel untuk memberantas aktivitas habis pertambangan ilegal di Muara Enim yang menahun,” ucapnya.

Agung menjelaskan, identitas tiga orang terduga cukong terungkap atas keterangan dari enam orang tersangka yang lebih dulu ditangkap personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus di Desa Batu Kuning, Kabupaten OKU, Sumsel, pada Rabu (15/2) sore.

“Kepada penyidik, keenam tersangka masing-masing berinisial PHS (32), RK (32), AY (22) FS(28), DH (48) dan EB (30) itu mengaku sebagai sopir dan kondektur truk yang mengangkut batu bara ilegal dari tambang ilegal yang diduga dioperasikan oleh CI, OK dan RA,” jelasnya

Untuk menjalankan tugas tersebut, keenam tersangka mengaku diupah senilai Rp500 ribu – Rp 5 juta per satu kali pengantaran batu bara hasil tambang ilegal Kabupaten Muara Enim itu ke Provinsi Lampung.

Saat ini para tersangka tersebut ditahan di ruang tahanan Dittahti Polda Sumsel, Palembang, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  FKBN KEMHAN RI TANGERANG RAYA

“Dari para tersangka ini kami juga sedang mendalami siapa penadah-nya (batu bara ilegal) sehingga kasus ini tuntas,” imbuhnya.

Dari tangan keenam orang tersangka itu, kepolisian menyita sebanyak 98 ton batu bara hasil tambang ilegal, empat unit dump truk Mitsubishi Fuso, dan satu lembar surat jalan dari PT Mulia Indah Bersama.

Barang bukti batu bara dan mobil dump truk tersebut dititipkan aparat kepolisan ke perusahaan semen yang ada di Kabupaten OKU.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat melanggar Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara .

Rodhi Berharap Kapolda Sumsel dan Jajarannya juga menutup TR (Tambang Rakyat) ilegal Lainnya yang ada di Muara Enim salah satunya yang ada di Pulau Panggung Enim yang sangat merugikan negara sesuai Arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Membasmi Penambangan Ilegal.

Aprianto /Sumsel

Berita Terkait

Pakai UHC Ditargetkan Aktif Lagi Januari 2027.
DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027
Kasus tanah blok bra’an 9,3 haktare kembali disoal, Hakim Sidang PS di lokasi
Merawat Panca Jiwa Pondok Al-Amien, Alumni Genoestica Meneguhkan Ukhuwah agar Tak Menjadi Santri yang Kehilangan Akar.
Kampanye Akbar Mamiq Andi Nomor 1 Membludak, Ribuan Warga Desa Sintung Padati Jalan – Desa Sintung, Pringgarata, Loteng”_
PLN EG PUNAGAYA SIAP DITUNTASKAN
Supian Suri Kobarkan Semangat Atlet Depok di Porprov 2026, Fokus Raih Emas
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:03 WIB

Pakai UHC Ditargetkan Aktif Lagi Januari 2027.

Rabu, 4 November 2026 - 12:27 WIB

DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027

Rabu, 4 November 2026 - 12:24 WIB

Senin, 2 November 2026 - 15:51 WIB

Kasus tanah blok bra’an 9,3 haktare kembali disoal, Hakim Sidang PS di lokasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Merawat Panca Jiwa Pondok Al-Amien, Alumni Genoestica Meneguhkan Ukhuwah agar Tak Menjadi Santri yang Kehilangan Akar.

Berita Terbaru

Tenar News

Pakai UHC Ditargetkan Aktif Lagi Januari 2027.

Rabu, 4 Nov 2026 - 15:03 WIB

Tenar News

DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:27 WIB

Tenar News

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:24 WIB