Lombok Tenarnews tv9,-Mataram Jumat Tanggal 20 Januari 2023 telah di adakan sidang Mediasi di Kantor MPDN (MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS ) Kabupaten Lombok Barat dan
Lombok Utara antara pelapor saudara MAHYADI. CS dengan Oknum Notaris Inisial NH yg di duga telah melanggar Kode Etik Jabatan Notaris dalam membuat Akta perikatan perjanjian jual beli dan Akta Kuasa menjual atau PPJB Lunas di Kantor NH Beberapa bulan yg lalu dimana didalam sidang mediasi telah terjadi debat yg sangat alot sampai beberapa oknum polisi dan TNI yang konon oleh kuasa hukum saudara MAHYADI .CS Di anggap tidak mempunyai kepentingan ikut dalam sidang mediasi MPDN sehingga pelapor merasa keberatan dan meminta kepada Ketua MPDN untu di Keluarkan secara tidak hormat. oknum Polisi dan TNI tersebut bertugas di wilayah hukum Kabupaten Lombok Barat tepatnya di Desa Suka Makmur Kecamatan Gerung. Setelah para oknum polisi dan TNI tersebut di Keluarkan oleh MPDN sesuai permintaan Kuasa Hukum Pelapor maka sidang Mediasi baru bisa di lanjutkan.


Kurang lebih 1 jam mediasi berlangsung para pihak tidak menemukan kata sepakat untuk berdamai justru yg terjadi adalah perdebatan terkait dengan hutang piutang karna pembicaraan di anggap bukan menjadi pokok permasalahan ahirya Ketua MPDN mengahiri sidang mediasi dengan kesimpulan apa yg menjadi persoalan akan di bahas lebih lanjut dan akan di naikkan ke tingkat sidang pemeriksaan oleh MPWN ( Majelis Pengawas Wilayah Notaris) NTB kembali untuk menentukan apakah saudari NH melanggar Kode Etik Jabatan Notaris atau tidak. Wartawan Media Tenar news tv.9 mencoba meminta keterangan kepada NH atas dugaan yg di tuduhkan oleh pelapor namun NH tidak bersedia dimintai keterangan oleh awak media.
Lebih lanjut Menurut keterangan saudara MAHYADI.CS dengan tindakan Yang di lakukan oleh oknum Notaris saudari NH telah menimbulkan kerugian yg sangat besar menurut ukuran ekonominya, dimana MAHYADI CS sedang menghadapi Gugatan dari Pembeli di PN Mataram dengan oknum pembeli tersebut berinisial SHD memakai Akta PPJB dan Akta Kuasa Menjual sebagai alat bukti di persidangan bahwa pembelian terhadap tanah dan bangunan milik MAHYADI .CS di anggap sudah terbayarkan lunas sesuai akta yg di perolehnya dari Notaris namun faktanya adalah MAHYADI.CS tidak pernah dibayarkan speserpun oleh pembeli, lebih lanjut MAHYADI CS menuturkan pada waktu peroses pembuatan PPJB tersebut Sadri Notaris NH TDK ada di Kantornya yang ada hanya staff nya saja yg di perintah untk membuat dan membacakan nya dan menurut pengakuannya hanya yg di tanda tangani adalah PPJB saja bukan Akta Kuasa Menjual dan stelah staff notaris membacakan akta tersebut lalu diminta para pihak untuk menandatangani nya. Namun yg menjadi permasalahan ketika MAHYADI.CS menanyakan mengenai pembayarannya pembeli menyatakan tgu dulu mau di ambilkan uang dan setelah pembeli keluar dari notaris pembeli SHD tidak kunjung balik ke kantor Notaris dan lalu MAHYADI CS menanyakan notaris mana uang pembayaran dan staff notaris m njawab hal yg sama diminta menunggu sebentar, karna pada waktu pembuatan PPJB pada bulan puasa MAHYADI CS merasa kelehan menunggu ber- jam2 di kantor Notaris NH maka mereka semua pulang dan meminta kepada staff notaris untuk menghubungi nya ketika pembeli sudah datang membawa uangnya . Namun sampai detik ini pembayaran SEPESERPUN tidak ada yg di terima.sehingga dgn kejadian tersebut MAHYADI.CS melaporkan Notaris ke MPDN Kabupaten Lombok Barat dan Kab. Lombok Utara.(Tim investigasi Tenarnewstv9,Biro NTB)