Duhh,, Gara Gara Surat Izin Ilegal, LPM Bedahan Terpilih Terancam Batal Dilantik

- Jurnalis

Selasa, 20 Desember 2022 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok Tenarnews tv9.Calon Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bedahan, Sawangan Depok , terpilih pada pemilihan LPM dengan No 4,secara serentak di Kota Depok dengan pelanggaran nya harus diberi sangksi dan di batalkan Pelantikan sebagai Ketua LPM Kelurahan Bedahan Karna sudah melanggar Perwal dan terbukti telah mengeluarkan surat ilegal/pemalsuan dapat di kenakan hukum yang berlaku di NKRI. (Pidana pasal 263 KUHP.”

Tak hanya perwal yang dilanggar, jika terbukti adanya pemalsuan, Calon terpilih juga bisa terkena pidana pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan data.

Sebelumnya beredar surat ilegal Ketua LPM Bedahan dengan Nomor  /II/2022 tentang Permohonan lzin Pemanfaatan aset daerah yang di buat pada tanggal 1 Desember 2022 dan di tandatangani Ketua LPM dan dicap.

Dalam hal ini, ketua LPM Bedahan mengeluarkan surat pertanggal 1 Desember 2022 dianggap ilegal dan melanggar kebijakan yang dikeluarkan Kelurahan Bedahan. Sebab berdasarkan aturan, per tanggal 17 November 2022 Ketua LPM sudah tidak menjabat sebagai ketua LPM.

Sedangkan untuk tanggal 18 November 2022 kelurahan Bedahan telah membuat surat keputusan Nomor 149 146A -Bedahan/ XI / 2022-Kpt tentang pengangkatan penunjukan pelaksana tugas (PLT) ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan Bedahan. Jadi yang berhak mengeluarkan surat adalah Plt Ketua LPM Bedahan, bukan Ketua LPM Bedahan terpilih yang statusnya masih calon karena belum dilantik.

Baca Juga :  Komisaris Perusahaan PT. CKS Sebut Politisi Gerindra Dipersidangan Yusra Amir

“Saya tidak tahu apakah cap LPM Bedahan itu dipalsukan, atau memang belum dikembalikan oleh Ketua LPM terpilih. Seharusnya jelang pemilihan Ketua LPM, cap dikembalikan ke Panitia Pemilihan sehingga calon Ketua LPM tidak bisa atau ilegal mengeluarkan surat LPM,” kata seorang tokoh masyarakat bedahan yang tak mau disebutkan namanya, pada Senin (19/12/2022).

Sementara itu, korban dari surat ilegal Ketua LPM Bedahan terpilih adalah pemborong bernama Asmawi atau biasa disapa Jeong untuk pekerjaan cut and fill.

Jeong memegang surat nomor  /II/2022 tentang Permohonan lzin Pemanfaatan aset daerah yang di buat pada tanggal 1 Desember 2022 dan di tandatangani Ketua LPM Bedahan dan dicap.

Lanjutnya, dengan surat tersebut awalnya ia merasa sudah mendapat izin warga setempat untuk pemanfaatan aset berupa fasos fasum komplek YDD BNI di RT 01, RW 05 kelurahan Bedahan. Namun belakangan terjadi penolakan warga. Padahal Jeong telah memberikan sejumlah uang kepada Ketua LPM Bedahan terpilih, RT dan RW untuk sosialisasi ke warga.

Baca Juga :  Terpilih Aklamasi, Karman BM Memiliki Tekad Memajukan HIMALO DIASPORA

“Saya mah hanya berharap uang saya kembali. Terkait proyek pemanfaatan fasos dan fasum selanjutnya silahkan saja, saya sudah berhenti. Terserah LPM saja,” ujar Jeong kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Jeong mengaku baru tahu surat izin Ketua LPM Bedahan yang dipegangnya ilegal setelah ditelepon Plt Ketua LPM Bedahan yang mengatakan bahwa Ketua LPM Bedahan terpilih tidak sah membuat surat apa pun karena statusnya saat ini masih calon (belum pelantikan).

“Kalau saat ini status ketua LPM masih calon, karena belum ada pelantikan, tapi sudah beredar surat yang menyatakan dia sebagai ketua LPM, dan berani memberikan izin pengerukan lahan milik fasos fasum komplek YDD BNI, dan warga pun sudah melaporkan hal ini ke Polres Metro Depok,”tegas Jeong.

Sebelumnya, warga komplek YDD BNI kelurahan Bedahan RT 01 RW 05 hentikan proyek pengerukan tanah. Diketahui lahan seluas kurang lebih 900 meter persegi ternyata aset pemerintah yang dijadikan taman warga perumahan.(tim)

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB