Komisaris Perusahaan PT. CKS Sebut Politisi Gerindra Dipersidangan Yusra Amir

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK | tenarnewstv9:

Tineke, seorang komisaris di PT CKS (Cipta Karya Sentosa), dengan terang-terangan menyebutkan nama seorang politisi dari DPC Partai Gerindra Depok yang terlibat dalam kasus Yusra Amir di Pengadilan Negeri Depok pada Jumat, 3 Mei 2024.

.

Tineke, yang menjadi saksi dalam persidangan, secara tegas menyebutkan bahwa dia diperkenalkan kepada Yusra Amir oleh seseorang yang disebut sebagai H, pemilik lahan yang membuat Yusra Amir dilaporkan oleh Daud Kornelius Kamarudin.

Baca Juga :  Kuota Haji Reguler 95% Sudah Terisi Hingga Jeda Lebaran, Pelunasan Dibuka Lagi 8 April 2025

Di persidangan Sebelumnya, JPU Kejari Depok mendakwa Yusra Amir dengan pasal 378 dan 372 KUHP, mengaitkannya dengan dugaan kerugian senilai Rp. 2 miliar yang dilaporkan oleh Daud Kornelius Kamarudin. Tineke juga menyebutkan bahwa selain Yusra Amir, H juga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin Melakukan Pemerasan dan Tuduhan Palsu

Setelah persidangan dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim, Tineke dengan tegas menyatakan kepada wartawan bahwa H harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Dia (H) terus menerus menelepon saya,” ujar Tineke kepada wartawan, ketika ditanya apakah H masih menjadi Anggota DPRD, wartawan membenarkan hal tersebut.
( Tim Tenarnewstv9 )

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 308 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB