
DEPOK | tenarnewstv9:
Tineke, seorang komisaris di PT CKS (Cipta Karya Sentosa), dengan terang-terangan menyebutkan nama seorang politisi dari DPC Partai Gerindra Depok yang terlibat dalam kasus Yusra Amir di Pengadilan Negeri Depok pada Jumat, 3 Mei 2024.
.

Tineke, yang menjadi saksi dalam persidangan, secara tegas menyebutkan bahwa dia diperkenalkan kepada Yusra Amir oleh seseorang yang disebut sebagai H, pemilik lahan yang membuat Yusra Amir dilaporkan oleh Daud Kornelius Kamarudin.
Di persidangan Sebelumnya, JPU Kejari Depok mendakwa Yusra Amir dengan pasal 378 dan 372 KUHP, mengaitkannya dengan dugaan kerugian senilai Rp. 2 miliar yang dilaporkan oleh Daud Kornelius Kamarudin. Tineke juga menyebutkan bahwa selain Yusra Amir, H juga terlibat dalam kasus ini.
Setelah persidangan dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim, Tineke dengan tegas menyatakan kepada wartawan bahwa H harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Dia (H) terus menerus menelepon saya,” ujar Tineke kepada wartawan, ketika ditanya apakah H masih menjadi Anggota DPRD, wartawan membenarkan hal tersebut.
( Tim Tenarnewstv9 )