Polres Metro Jaktim Resmi Terbitkan LP Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Anak, Pasca Bentrok di Tower BA East Park Apartemen

- Jurnalis

Senin, 5 Desember 2022 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tenarnewstv9.Buntut bentrok di Tower BA lantai 6 East Park Apartemen, antara penghuni dan pihak yang mengaku dari P3SRS (Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun) kemarin, Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) resmi terbitkan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/2715/XII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 04 Desember 2022 atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak.

Menurut Ketua Rt. 10/ RW 09, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Adji Sudomo SMY, korban adalah anak berinisial MCS, yang masih berusia 15 tahun. “MCS adalah anak dari seorang ibu EL. Dimana saat kejadian bentrok, korban MCS yang bersama ibunya EL, entah sengaja atau tidak sengaja terinjak oleh oknum security atau office boy mengaku dari P3SRS (Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun),” tegas Adji lewat telepon whatsapp, Senin (05/12/2022).

Berdasarkan LP No. LP/B/2715/XII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 04 Desember 2022, kejadian dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap korban MCS pada hari Minggu, 04 Desember 2022, pukul 21.00 WIB di Apartemen Eastpark Tower BA Lantai 6, RT 010/RW 009, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Barat.

Adapun kronologis, berawal pihak security dan office boy dibantu oleh sebagian warga tower A untuk mematikan aliran listrik di tower B. Lalu korban berusaha menghalanginya dan kaosnya ditarik tarik oleh terlapor hingga kaki sebelah kanan korban terkilir dan bengkak. “Setelah kejadian, kami sempat ke Polsek Cakung untuk melaporkan kejadian, namun oleh petugas Polsek Cakung diarahkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Alhamdulillah, laporan korban diterima pihak Polres Metro Jakarta Timur,” ungkap Adji.

Baca Juga :  BPN Terbitkan Sertifikat Yang Sudah Dibatalkan, Tanah PT Pakuan Kembali Disoal

Adji berharap, pasca kejadian bentrok hingga menimbulkan korban ini menjadi perhatian khusus untuk pihak kepolisian, khususnya Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. “Situasi sekarang masing terlihat kurang kondusif. Harapan penghuni tower BA, tak berlebihan jika meminta dan memohon perlindungan hukum berupa pengamanan kepada kepolisian untuk menempatkan sejumlah personil guna berjaga jaga sekitar lokasi kejadian, dengan tujuan mencegah dan mengantisipasi terulangnya lagi bentrok susulan. Kami berharap kejadian kemarin tidak terulang lagi dan bisa dicegah sedini mungkin sehingga tidak ada korban anak anak lagi,” kata Adji.

Ditempat terpisah, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram), Dwi Heri Mustika,SH mengaku sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpa anak MCS. “Dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak ini tergolong kejahatan luar biasa. Kami berharap kejadian ini menjadi atensi Kapolres Metro Jakarta Timur, bapak Kombes Pol. Drs. R. Umar Faroq, S.H, M. Hum. Tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak ini harus di usut tuntas dan tidak ada toleransi terhadap pelakunya. Jika dibiarkan berlarut larut ditakutkan menjadi preseden buruk bagi perkembangan anak anak di Indonesia, khususnya anak anak yang tinggal di DKI Jakarta,” ucap Dwi Heri Mustika, SH yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur

Baca Juga :  Wakil Walikota Tangsel "Pemuda Harus Bangkit Dan Memiliki Komitmen Agar Menjadi Investor Of Change

Seperti pemberitaan kemarin, Penghuni East Park Apartemen berkonsep Rusunami (Rumah Susun Milik) dan pihak yang mengaku dari P3SRS (Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun) bentrok di Tower B lantai 6, sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu (04/12/2022). Akibatnya, seorang anak dibawah umur duduk di kelas 3 (tiga) Sekolah Menengah Pertama (SMP), bernama misel  menjadi korban dan kini masih di rawat di RS Bhayangkara Raden Said Sukanto, Jl. Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. ( Yo )

Berita Terkait

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan
Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI
Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat
Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI
Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya
Ketua MPR RI Bamsoet Kukuhkan FABEM
Pengurus Himalo ,Laskar Sasak Jabodetabek Bantu Pemulangan 19 PMI Korban Trafficking dan 30 TKW Ilegal
Indikasi Korupsi Berjamaah di PDAM Lombok Timur, LSM Garuda Lapor Ke Kejaksaan Tinggi NTB
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:10 WIB

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:13 WIB

Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI

Senin, 17 Juli 2023 - 01:50 WIB

Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat

Rabu, 12 Juli 2023 - 05:34 WIB

Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:48 WIB

Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya

Berita Terbaru