SATPOL-PP KOTA DEPOK SEGERA SEGEL PERUMAHAN JAYANA RESIDENCE

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnews
Dalam waktu dekat ini, seluruh unit perumahan Grand Impressa Sawangan (GIS) yang semula perumahan Jayana Recidence berlokasi di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan akan segera disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-pp) Kota Depok

” Semua surat sudah lengkap, tinggal tunggu tanda tangan dari Kasat Pol PP saja,” ujar kepala Bidang ( Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Depok, Thaufiqurakhman melalui whatsapp, Minggu (23/05/2021)

Tindakan tersebut di laksanakan, lantaran perumahan itu tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dan juga menindak lanjut surat pelimpahan dari Dinas Perijinan No: 648/024 tertanggal 3 Februari 2021 perihal SP 3 untuk saudara Nalis Safrudin Direktur PT. Jaya Sampurna.

Baca Juga :  H-1 MotoGP Mandalika 2025, Ribuan Personel Pengamanan Mulai Disiagakan

“Secepatnya bulan Mei ini, penyegelan akan di lakukan setelah kami memberikan surat pemberitahuan penyegelan terlebih dahulu kepada pihak PT Jaya Sampurna, ” tandas Taufiq.

Menjawab pertanyaan surat SP 3 itu, Nalis Safrudin selaku pengembang perumahan Jayana Residence mengatakan, ya biar saja, apapun yang terjadi masing masing mempunyai tanggung jawab, siapa yang menanam pasti dia yang menuai.

Adapun masalah uang,lanjut Nalis, itu ada dua kunci nya, jika terjadi masalah, pastinya ada yang menyerahkan dan ada yang menerima.

“Kalau bangunan baru ada Rekomendasi, kalau memang ada yang bisa urus IMB nya SHGB belum terbit dari 100 unit kurang yang sudah dibangun ambil duitnya kerumah saya, paling saya minta waktu 2 jam,” ujar Nalis melalui aplikasi whatsapp.

Baca Juga :  Dilantik Jokowi, Jenderal Andika Perkasa Resmi Jadi Panglima

Untuk di ketahui, perumahan Jayana Residence atau GIS yang berdiri dilahan tanah seluas 8 hektar tersebut, permasalahan lahannya sudah lama bergulir di Pengadilan Negeri Depok dan kini sudah sampai pada banding di Pengadilan Negeri Bandung antara pemilik sertifikat sebagai penggugat dan PT. Jaya Sampurna sebagai tergugat.

Akibat dari sengketa lahan itu, berimbas kepada para konsumen yang merasa telah di rugikan oleh pihak pengembang karena tidak adanya kejelasan hak milik Lahan dan rumah yang saat ini dihuni oleh mereka.
(M. Murod/Emy/Anggi)

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi Kesehatan, PC IAI Pandeglang Edukasi Remaja Panti Bahaya Penyalahgunaan Obat
Ketua Umum Ormas Masyarakat Cinta Masjid Indonesia Wisnu Dewanto Berlabuh Di Partai Rakyat Indonesia
Guru Besar STIK: Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden dengan Ulama dan Pimpinan Ormas Islam*
AS-Israel Kobarkan Perang di Iran, Presiden Forum Kebangsaan Samianto; Indonesia Angkat Kaki dari Board of Peace
PERADI PROFESIONAL Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia
Kejanggalan Mutasi 392 ASN Pemprov NTB, Jabatan Tak Sesuai SK hingga Pejabat Pensiun Tetap Dilantik
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 22:06 WIB

Tingkatkan Literasi Kesehatan, PC IAI Pandeglang Edukasi Remaja Panti Bahaya Penyalahgunaan Obat

Senin, 9 Maret 2026 - 19:23 WIB

Ketua Umum Ormas Masyarakat Cinta Masjid Indonesia Wisnu Dewanto Berlabuh Di Partai Rakyat Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:26 WIB

Guru Besar STIK: Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:01 WIB

PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:04 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden dengan Ulama dan Pimpinan Ormas Islam*

Berita Terbaru

Tenar News

PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Sabtu, 7 Mar 2026 - 19:01 WIB