SATPOL-PP KOTA DEPOK SEGERA SEGEL PERUMAHAN JAYANA RESIDENCE

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnews
Dalam waktu dekat ini, seluruh unit perumahan Grand Impressa Sawangan (GIS) yang semula perumahan Jayana Recidence berlokasi di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan akan segera disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-pp) Kota Depok

” Semua surat sudah lengkap, tinggal tunggu tanda tangan dari Kasat Pol PP saja,” ujar kepala Bidang ( Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Depok, Thaufiqurakhman melalui whatsapp, Minggu (23/05/2021)

Tindakan tersebut di laksanakan, lantaran perumahan itu tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dan juga menindak lanjut surat pelimpahan dari Dinas Perijinan No: 648/024 tertanggal 3 Februari 2021 perihal SP 3 untuk saudara Nalis Safrudin Direktur PT. Jaya Sampurna.

Baca Juga :  Pengurus SMSI Pusat Dipimpin Ketum Firdaus Gelar Audiensi dengan Mensos Saifullah Yusuf

“Secepatnya bulan Mei ini, penyegelan akan di lakukan setelah kami memberikan surat pemberitahuan penyegelan terlebih dahulu kepada pihak PT Jaya Sampurna, ” tandas Taufiq.

Menjawab pertanyaan surat SP 3 itu, Nalis Safrudin selaku pengembang perumahan Jayana Residence mengatakan, ya biar saja, apapun yang terjadi masing masing mempunyai tanggung jawab, siapa yang menanam pasti dia yang menuai.

Adapun masalah uang,lanjut Nalis, itu ada dua kunci nya, jika terjadi masalah, pastinya ada yang menyerahkan dan ada yang menerima.

“Kalau bangunan baru ada Rekomendasi, kalau memang ada yang bisa urus IMB nya SHGB belum terbit dari 100 unit kurang yang sudah dibangun ambil duitnya kerumah saya, paling saya minta waktu 2 jam,” ujar Nalis melalui aplikasi whatsapp.

Baca Juga :  SALAM PENGABDIAN TANPA SYARAT ,JPKP SIAP,,,,,,,,

Untuk di ketahui, perumahan Jayana Residence atau GIS yang berdiri dilahan tanah seluas 8 hektar tersebut, permasalahan lahannya sudah lama bergulir di Pengadilan Negeri Depok dan kini sudah sampai pada banding di Pengadilan Negeri Bandung antara pemilik sertifikat sebagai penggugat dan PT. Jaya Sampurna sebagai tergugat.

Akibat dari sengketa lahan itu, berimbas kepada para konsumen yang merasa telah di rugikan oleh pihak pengembang karena tidak adanya kejelasan hak milik Lahan dan rumah yang saat ini dihuni oleh mereka.
(M. Murod/Emy/Anggi)

Berita Terkait

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV
DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26
*Pendampingan aktualisasi Paralegal Pos Bantuan Hukum Cilangkap oleh Kanwil Kemenkum*
Pemkot Tangsel Siapkan Ratusan Los Kosong di Gedung Pasar Ciputat, Cukup Daftar dan Gratis
Halal Bi halal dan Silaturahmi Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025Iqbal Prastowo: PT. Samukti Karya Lestari selalu mendukung
Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025
Pelantikan Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Orgenes Wanimbo Waktu Harus Tepat.
Gubernur Papua Pegunungan Resmi di lantik, Senator Arianto Kami Siap Bersinergi.
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 06:18 WIB

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Sabtu, 26 April 2025 - 15:01 WIB

DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26

Jumat, 25 April 2025 - 04:34 WIB

*Pendampingan aktualisasi Paralegal Pos Bantuan Hukum Cilangkap oleh Kanwil Kemenkum*

Kamis, 24 April 2025 - 12:22 WIB

Pemkot Tangsel Siapkan Ratusan Los Kosong di Gedung Pasar Ciputat, Cukup Daftar dan Gratis

Minggu, 20 April 2025 - 09:55 WIB

Halal Bi halal dan Silaturahmi Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025Iqbal Prastowo: PT. Samukti Karya Lestari selalu mendukung

Berita Terbaru

Tenar News

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Senin, 28 Apr 2025 - 06:18 WIB

Tenar News

DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:01 WIB