SATPOL-PP KOTA DEPOK SEGERA SEGEL PERUMAHAN JAYANA RESIDENCE

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnews
Dalam waktu dekat ini, seluruh unit perumahan Grand Impressa Sawangan (GIS) yang semula perumahan Jayana Recidence berlokasi di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan akan segera disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-pp) Kota Depok

” Semua surat sudah lengkap, tinggal tunggu tanda tangan dari Kasat Pol PP saja,” ujar kepala Bidang ( Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Depok, Thaufiqurakhman melalui whatsapp, Minggu (23/05/2021)

Tindakan tersebut di laksanakan, lantaran perumahan itu tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dan juga menindak lanjut surat pelimpahan dari Dinas Perijinan No: 648/024 tertanggal 3 Februari 2021 perihal SP 3 untuk saudara Nalis Safrudin Direktur PT. Jaya Sampurna.

Baca Juga :  Panen Fest 2026", Ketum PP-GNTI, Rokhmin Dahuri ucapkan, Selamat dan Sukses

“Secepatnya bulan Mei ini, penyegelan akan di lakukan setelah kami memberikan surat pemberitahuan penyegelan terlebih dahulu kepada pihak PT Jaya Sampurna, ” tandas Taufiq.

Menjawab pertanyaan surat SP 3 itu, Nalis Safrudin selaku pengembang perumahan Jayana Residence mengatakan, ya biar saja, apapun yang terjadi masing masing mempunyai tanggung jawab, siapa yang menanam pasti dia yang menuai.

Adapun masalah uang,lanjut Nalis, itu ada dua kunci nya, jika terjadi masalah, pastinya ada yang menyerahkan dan ada yang menerima.

“Kalau bangunan baru ada Rekomendasi, kalau memang ada yang bisa urus IMB nya SHGB belum terbit dari 100 unit kurang yang sudah dibangun ambil duitnya kerumah saya, paling saya minta waktu 2 jam,” ujar Nalis melalui aplikasi whatsapp.

Baca Juga :  Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi

Untuk di ketahui, perumahan Jayana Residence atau GIS yang berdiri dilahan tanah seluas 8 hektar tersebut, permasalahan lahannya sudah lama bergulir di Pengadilan Negeri Depok dan kini sudah sampai pada banding di Pengadilan Negeri Bandung antara pemilik sertifikat sebagai penggugat dan PT. Jaya Sampurna sebagai tergugat.

Akibat dari sengketa lahan itu, berimbas kepada para konsumen yang merasa telah di rugikan oleh pihak pengembang karena tidak adanya kejelasan hak milik Lahan dan rumah yang saat ini dihuni oleh mereka.
(M. Murod/Emy/Anggi)

Berita Terkait

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81
Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari
Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat
Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa
Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Berita ini 274 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Berita Terbaru

Tenar News

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:27 WIB

Tenar News

Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:44 WIB