Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin Melakukan Pemerasan dan Tuduhan Palsu

- Jurnalis

Minggu, 23 Oktober 2022 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


TenarNews – Imah, warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kutai Barat, Kalimantan Timur, mengaku harus membayar puluhan juta rupiah demi membebaskan keponakannya dari tuduhan penyalahgunaan narkoba.


Lantaran uang yang diserahkan dirasa tidak cukup, dirinya juga menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung walet kepada Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin.

Semua itu Imah lakukan supaya keponakannya segera keluar dari tahanan. Meski pun, saat diperiksa tidak ditemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan.

Begitu kasusnya viral, Imah berkata Iptu Sainal sudah mengembalikan uang Rp 10 juta, tanah, dan bangunan sarang burung walet kepadanya.

Baca Juga :  DP3AP2KB Adakan Pelatihan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan Di Kelurahan Se Kota Tangerang

“Saya terima kasih dan bersyukur kepada Pak Kapolres yang sudah berusaha membantu masalah ini. Semuanya sudah dikembalikan sama Pak Kapolsek, tanah dan uang sudah dikembalikan,” ungkap Imah.

Adapun Iptu Sainal Arifin langsung dicopot dari jabatannya, dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Kutai Barat.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman sendiri yang melakukan pencopotan jabatan tersebut setelah video penjelasan korban viral di media sosial.

Heri menegaskan bahwa hal ini sebagai bentuk ketegasan dari dirinya kepada anggota agar tidak bermain-main di lapangan.

Baca Juga :  KISRUH DI PHDI NTB, SANTHI BUKA PINTU REKONSILIASI DENGAN KOMANG

“Sudah kami nonaktifkan dari jabatannya mulai hari ini. Dan ini adalah bentuk ketegasan kami terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Karena tugas kita adalah melayani dan mengayomi masyarakat, jangan sampai masyarakat merasa tidak terlindungi,” tegas Heri pada Jumat (21/10/2022).

Sementara itu jabatan Kapolsek Jempang saat ini diisi oleh Ipda Sumanta. Iptu Sainal sendiri masih menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Kubar.

“Yang bersangkutan kita pindahkan ke Polres Kubar sebagai Pama (perwira pertama) dan tidak ada jabatan alias non job,” tambahnya.

(Red)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru